Update

8/recent/ticker-posts

Unit I Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan "Giong" Pelaku Pencurian



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Dibawah pimpinan Kanit I Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut Ipda Dhimas STrk, Satu dari dua pelaku pencurian berinisial DWP (26) als Giong tak berkutik saat dilakukan penangkapan dari kediamannya, Rabu (06/07/22) sekitar pukul.20.00 wib.

Pasalnya, Giong yang merupakan warga Jalan Bawang Kota Tebing Tinggi melakukan pencurian 1 (Satu) unit mesin pompa air merek Robin dari ereal ladang milik Ali (46) di Jl.Juanda Lk.I Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi pada Selasa siang (05/07/22), ucap Kasat Reskrim Polres Tebing Tingg AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H saat ditemui diruangannya, Selasa (12/07/32).

Dijelaskannya bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/563/VII/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT TT Tanggal 05 Juli 2022. 



Dengan gerak cepat dan berpedoman pada hasil rekaman cctv kotban, Esok harinya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk berhasil menangkap Giong bersama barang bukti yakni 1 (satu) buah besi rangka mesin pompa air warna orange, 1 (satu) buah baju kaos tangan pendek warna pink dan bagian depan bertuliskan PUMA, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru Dongker dsn 1(satu) buah flashdisk merk V-GEN warna hitam rekaman saat dirinya melakukan pencurian, paparnya.

Saat ini Giong dan seluruh barang bukti trlah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan terhadap dirinya dipersangkakan pasal Pencurian dengan pemberatan pasal 363 dari KUHPidana, tutup AKP Junisar Rudianto,S.H.M.H. ||01-TS)*.

Posting Komentar

0 Komentar