Update

8/recent/ticker-posts

Bapak dan Anak Pemain Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Apa hendak dikata, berbuat melanggar tindak pidana narkotika Bapak dan Anak warga Kota Tebing Tinggi berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut.

Pasalnya, dari kedua pria dewasa yang berinisial RH (45) als Amat King dan anaknya RP (33) als Riski ditemukan barang bukti sabu total seberat 9,05 gram (bersih 8,54 gram) pada saat dilakukan penangkapan di Jl.Kebun Kota Tebing Tinggi, Senin (08/08/22) sekitar pukul.15.30 wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S,S.Ik melalui rilisnya Kamis (11/08/22) membenarkan penangkapan tersebut.


Dijelaskannya bahwa penangkapan kedua pria dewasa tersebut merupakan hasil kerja keras personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Dari hasil penggrebekan ditemukan dari diri RH als Amat King warga Jl.Kebun Kota Tebing Tinggi ditemukan (Disita) 1 (satu) paket plastik klip trasparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram, 11 (sebelas) bungkus plastik trasparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah dompet warna putih corak merah, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dan Uang tunai sebesar Rp.35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah). 

Sementara dari RP als Riski warga Jl.Gunung Sibayak Kota Tebing Tinggi ditemukan (Disita), 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,12 gram berat bersih 0,06 gram.

Kini keduanya telah diamankan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar