Update

8/recent/ticker-posts

Kanit Resum Satreskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Perampok Yang Tewaskan Korbannya



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Dibawah komando Kanit Resum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ipda Dhimas,S.Tr.K akhirnya DH (17) als Dendi pelaku rampok yang menewaskan korbannya akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H, benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku rampok yang menewaskan korbannya yang terjadi pada Minggu pagi (14/08/22) sekitar pukul.09.00 wib.

Dijelaskannya, dengan gerak cepat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Resum Ipda Dhimas,S.Tr.K langsung bergerak melakukan cek TKP dan saksi di dalam rumah.

Mengantongi informasi yang akurat, akhirnya pada hari yang sama pukul.20.30 wib, Dendi yang merupakan warga Jl.Asrama Bagelen Kota Tebing Tinggi berhasil ditangkap dari warnet 88 di Jl.Asrama Gg.Madrasah Kota Tebing Tinggi.

Saat diinterogasi lanjutnya, Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan akan menjual hasil kejahatannya melalui Apin warga Jl.Asrama Bagelen yang sedajg berada di rumah pelaku.

Tak mau kehilangan buruannya, Tim langsung memboyong Dendi menuju rumahnya dan melakukan penangkapan terhadap Apin beserta barang bukti sepasang anting emas dan sepeda motor yang digunakan saat akan menjual hasil kejahatannya, papar Rudianto.

Saat ini keduanya dan barang bukti tepah diamankan dan diperdangkakan dengam Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo Undang Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun kurungan penjara, tutup AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar