Update

8/recent/ticker-posts

Ketum HBB Heran PC Tidak Ditahan . Kasus Pembunuhan Berencana, Tersangka Kok tidak Ditahan?



KORANKITA.ONLINE.[Medan - Sumut] - Pasca-pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022), istri Ferdy Sambo (Irjen Pol yang di PTDH -red) Putri Candrawathi alias PC, tidak menjalani penahanan, Hal ini yang kemudian memunculkan reaksi dan tanda tanya dari banyak pihak, termasuk Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul SH MH.

Mempertanyakan sekaligus merasa keberatan atas tidak adanya penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut,"Saya keberatan Bu PC tidak ditahan. Kasusnya pembunuhan berencana," tegasnya, Sabtu (27/8/2022).

Alasan lainnya, lanjut Lamsiang, adalah fakta bahwa PC sudah beberapa kali berbuat kebohongan, Selain itu upaya penghilangan barang bukti,menurutnya, nyata terlihat.

"Dia bolak-balik membuat prank,Membuat kebohongan, Kemudian upaya menghilangkan barang bukti itu kan sudah nyata,Karena salah satu alasan upaya penahanan itu, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Orang ini kan sudah nyata menghilangkan barang bukti. Kenapa tidak ditahan?" jelasnya.

Oleh karena itu Lamsiang pun mendesak agar pihak kepolisian berlaku adil dan segera melakukan penahanan terhadap PC. "Hampir tidak pernah kita dengar kasus pembunuhan orangnya tidak menjalani penahanan, Apalagi kasus ini sudah menggemparkan Indonesia, Dan bukan Indonesia saja. Bahkan dunia," sebutnya.

Mengenai kondisi PC yang katanya sakit, menurut Lamsiang juga bukan alasan untuk tidak ada penahanan tersangka. "Kalau alasannya sakit, harusnya ditahan juga dan dibantarkan,Kan ada Rumah Sakit Polri Jadi dia ditahan di rumah sakit itu, bukan diperkenankan pulang," imbuhnya.

"Ini namanya Oknum polisi sudah tidak adil, Ini ada ketimpangan, Saya minta agar polisi menahan Bu PC," tegas Lamsiang Sitompul mengakhiri.

Berita sebelumnya, Putri Candrawathi alias PC telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Bareskrim Mabes Polri,Pemeriksaan nulai berlangsung, Jumat (26/8/2022), sekira pukul 10.40 WIB.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pemeriksaan PC akan berlanjut pada Hari Rabu 31 Agustus 2022. "Sidang PC dihentikan dulu karena sudah malam, jadi nanti akan dilanjutkan kembali dengan sidang konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang," kata Dedi, Jumat (26/8/2022) malam.

Menurut Dedi, pemeriksaan itu harus berlangsung cepat berdasarkan permintaan Kapolri, Targetnya, dalam beberapa minggu akan segera ada pelimpahan ke JPU," jelas Dedi.

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Suami PC yaitu Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf, juga sudah menjadi tersangka.

 Ferdy Sambo sendiri juga sudah menjalani sidang kode etik, mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022), Di mana putusanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,Dan atas putusan itu Ferdy Sambo mengajukan banding.||02-MR/*

Autentikasi  : Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB)

Posting Komentar

0 Komentar