Update

8/recent/ticker-posts

Miliki 4 Paket Sabu,"Wahyudi" Tak Berkutik Diciduk Reskrim Polsek Labuhan Ruku



KORANKITA.ONLINE.[BATU BARA-SUMUT] -Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengamankan M.Wahyudi (29 thn) laki - laki , beralamat Dusun IV Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara. Sabtu Sore (27/08/2022) sekira pukul 15.30 Wib. 

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi,SH.MH membenarkan hal ini. 
bahwa Kanit reskrim Ipda DC. Panggabean, SH. MH dan anggota telah berhasil mengamankan satu orang Laki - laki bernama M. Wahyudi yang memiliki Narkotika jenis sabu.

Lanjut, Kapolsek AKP Fery Kusnadi menambahkan Kronologis penangkapannya, Yakni pada hari Sabtu Sore (27/08/2022) sekira pukul 15.30 Wib personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat 

Bahwa ada Transaksi Narkotika di dalam sebuah Rumah Kosong di Jln.Pelita Desa Durian Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, ada 1 (satu) orang laki - laki sedang  menjual Narkotika jenis sabu -sabu.

Pada saat Kanit reskrim Ipda Christian DC. Panggabean dan anggota melakukan penggerebekan di rumah tersebut, beberapa orang melarikan diri , dan kami berhasil menangkap M. Wahyudi. 

Ketika badan M. Wahyudi di geledah, Kami mendapati kotak bungkus rokok Sampoerna Kecil, yang berisi Sekop kecil terbuat dari pipet sedotan air putih kemasan gelas plastik, juga di temukan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu , serta 26 plastik Klip ukuran kecil , Uang sejumlah 170 ribu rupiah , Satu Unit HP merk Oppo - F1S warna Gold juga Satu Unit Power bank merk Foomee warna abu rokok. 

Tersangka Melanggar Pasal UU no 35 Tahun 2009 dan Berikut Barang Bukti di amankan ke Polsek Labuhan Ruku untuk Proses lebih lanjut. Tutup Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH. MH.||01-BB/*

Posting Komentar

0 Komentar