Update

8/recent/ticker-posts

Pihak Indomaret Jalan Medan Tekan Pelaku Harus Bayar 53 Juta?



Foto - Ketiga Para Pelaku dan Barang Bukti diamankan

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut] - Hampir dua bulan berjalan, kasus pencurian yang dilakukan oleh tiga pelaku pegawai Indomaret di tokonya sendiri masih tanda tanya. Pasalnya, total Hasil Curian berbeda dengan yang disebut pihak toko.

Kepada wartawan, para pelaku yang ditemui di Mako Polsek Siantar Martoba mengaku dan bersumpah, bahwa mereka hanya mencuri uang sekitar Rp 5 Juta dan 5 Slop Rokok dari berbagai merk. 

"Sedangkan yang kami ambil Rp 5 juta sama rokok 5 slok. Masak iya kami harus mengganti sampe Rp 20 juta. Dari mana itu jalannya?," sebut salah satu pelaku, AS alias Ando diamini dua rekannya.

Sementara, keluarga Ando mengatakan, jika mereka mau membayar Rp 53 Juta, maka pihak toko Indomaret mau berdamai dengan cara mencabut laporan pengaduan tersebut di Mako Polsek Siantar Martoba.

"Ngerih kali memang. Kata pihak Indomaret, hari Jumat nanti mereka mau damai. Tapi ya itu, syarat nya harus ganti sampai Rp 53 Juta atau setengahnya. Kan ditotalkan nggak sampai segitu curiannya," kesal mereka.

Sampai berita ini dikirimkan kemeja redaksi, Rabu (3/8/22) sore jam 16.15 WIB. Humas Indomaret marga Sitinjak belum mengasih jawaban apapun terkait hal itu, bahkan tak juga mengangkat telepon wartawan.

Berita sebelumnya, ketika tergiur dengan omset penjualan barang-barang dan uang Tunai, 3 karyawan Indomaret merencanakan aksi. Namun, aksinya kandas setelah ditangkap Tim Libas Polsek Siantar Martoba.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga melalui Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Aipda Gixson Rumapea membenarkan pihaknya menangkap ketiga para pelaku tersebut.

"Ketiga pelaku ini melakukan pencurian di tokonya sendiri. Tepatnya di Indomaret Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba," ujarnya Kanit.

Masing-masing pelaku inisial AS alias Ando (29) selaku mantan Kepala Toko warga asal Huta 1 Petani Timur, Kelurahan Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

ZAN alias Zainal (23) warga Jalan Silimakuta, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan AJ alias Julpi (25) warga Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dikatakan Kanit, penangkapan ketigannya didasari laporan pengaduan Pelapor Asmarani Br Damanik (30) selaku Manager toko warga Jalan Huta I Silau Bayu, Kabupaten Simalungun.

Yakni dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / VI / 2022 / SU / STR / Sekt. Str Martoba, tanggal 09 Juni 2022.

Sedangkan pencurian baru diketahui, Kamis (9/6/22) pagi sekira jam 06.00 WIB, dimana saat itu saksi, Mutia Ristanti (23) salah satu karyawan menerima telepon dari warga.

"Warga setempat yang memberitahukan Toko Indomaret tempatnya bekerja sudah terbongkar," jelas Kanit melalui telepon, Minggu (19/6/22) siang sekira jam 14.00 WIB via telepon.

Selanjutnya, saksi Mutia Ristanti langsung pergi ke Toko Indomaret tempat kerjaannya di Jalan Bombongan Raya Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Mutia Ristanti kemudian menemukan pintu tempatnya bekerja sudah terbongkar. Melihat itu, dia menghubungi Pelapor selaku Manager dan Supervisor dari Indomaret itu sendiri.

"Setelah dilokasi, pelapor sama saksi menemukan barang yang hilang ada uang tunai dari dalam brankas," jelas Kanit.

Akibat kejadian sambung Kanit, pihak Indomaret mengatakan, mengalami kerugian sebesar Rp. 49.308.800 sehingga Pelapor Asmarani Br Damanik membuat laporan resmi ke di Polsek.

"Adanya laporan, kami diperintahkan Kapolsek menindaklanjutinya. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (18/6/22) sore, kami berhasil meringkus ketiga para pelaku," tambahnya Kanit.

Kepada Kanit, para pelaku Pelaku tersebut mengakui perbuatannya mencuri di Toko Indomaret bersama dua temannya yang juga masih sama-sama karyawan Indomaret.

Ketiga pelaku tersebut, diringkus dari lokasi berbeda. Selain dari Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kabupaten Simalungun pelaku juga diringkus dari Jalan Bombongan Raya, Kota Siantar.

Selain itu, dari ketiga pelaku disita rantai terbuat dari Besi, 1 Slop Rokok Ten Mild, 1 Slop Sampoeran Hijau, 1 Slop Bull, 1 Slop zigas, 1 Slop Gudang garam merah dan 1 Slop Sampoerna Splash.

"Ketiga pelaku saat ini dilakukan penyidikan untuk diproses sebagaimana Pasal 363 KUHPidana," tutupnya Kanit Reskrim diamini Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar