Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Padang Hulu Ringkus Dua dari Tiga Pelaku Narkotika



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Personil Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil meringkus dua dari tiga pelaku narkotika jenis sabu di Jl.Sei Babura Kota Tebing Tinggi, Selasa (02/08/22) sekitar pukul.12.00 wib.

Kedua pelaku yang berinisial RF (20) als Riski warga Jl.Benteng Kota Tebing Tinggi dan EFFS (37) als Wani warga Jl.Sei Babura Kota Tebing Tinggi diringkus sesaat setepah melakukan transaksi barang terlarang tersebut, kata Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya,S.H,M.H saat dikonfirmasi siang ini Jumat (05/08/22).

"Saat itu personil merasa curiga melihat gerak gerik Riski dan ternyata benar bahwa Riski baru saja selesai menerima sabu dari seorang pria (Belum tertangkap)", katanya.

Hal tersebut sesuai dengan pengakuan Riski saat diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram (bersih 0,08 gram) yang sempat dibuang diatas tanah tidak jauh dari dirinya dan 1 (Satu) Unit Hanphone merek Vivo warna biru.

Mendapat informasi mengenai asal barang terlarang tersebut, personil langsung menuju lokasi dan melihat pria yang dimaksud sedang mengegrek sawit dibelakang rumahnya.

"Begitu melihat kehadiran polisi, pria dimaksud langsung melarikan diri namun istri pelaku yakni Wani terlihat membuang sesuatu kebelakang rumahnya", imbuhnya.

Benar saja, saat itu ditemukan 1 (satu) kotak yang berisikan beberapa plastik transparan kosong. Tak sampai disitu, personilpun melakukan penggeledahan di rumahnya dan kembali lenemukan barang bukyi lain yakni 1 (Satu) buah dompet warna hitam coklat berisikan 4 paket sabu seberat 0,88 gram (bersih 0,52 gram) dari kekuasaannya, papar Bringin Jaya.

"Saat ini keduanya telah diserahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dan terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", pungkas AKP Bringin Jaya,S.H,M.H. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar