Update

8/recent/ticker-posts

Sempat DPO, Pelaku Pencurian Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian mesin pompa air berinisial Fy (31) akhirnya berhasil diringkus Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Rabu (03/08/22) sekitar pukul.02.00 wib.

Penangkapan Fy warga Jl.Bawang Kota Tebing Tinggi merupakan buntut tertangkapnya Gion yang sebelumnya sudah berhasil diamankan usai melancarkan aksinya pada Rabu (06/07/22), ucap Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalalhi,S.H,M.H kepada Korankita Online. 

Dari hasil lidik dibawah pimpinan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Dhimas,S.Tr.K bersama Timnya, Fy tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya saat ditangkap dikediamannya.

"Saat diinterogasi singkat, pengakuan Fy sesuai dengan apa yang dikatakan Gion bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama Fy", papar Silalahi dengam singkat.

Saat ini Fy teoah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan terhadap dirinya dioersangkakan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun kuringan, pungkas AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H.M.H. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar