Update

8/recent/ticker-posts

Terungkap, Paman Pembunuh Siswi SMA di Kota Tebing Tinggi Miliki Nafsu Bejat



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tening Tinggi yang dipimpin Kanit Resum Ipda Dhimas Abi Thoyib,S.Tr.K bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Sumut akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang siswi salah satu SMA di Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan pelaku yang berinisial In (37) als Madan warga Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi dilakukan terkait penemuan mayat di gudang bekas pabrik mi Jalan Prof Hamka Kota Tebing Tinggi pada Kamis (22/08/22).

Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H saat ditemui siang ini mengatakan setelah enam hari usai penemuan mayat NME (17) siswi salah satu SMA di Kota Tebing Tinggi ini akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Warung Nasi Ojolali Km.24 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau.


Dari hasil pemeriksaan awal, Madan mengaku memiliki nafsu dan ingin menyetubuhi korban sehingga mengatur siasaat dengan menyuruh korban ke lokasi penemuan mayat (TKP).

Setibanya dilokasi, Madan langsung memarik tangan korban dan langsung membawa ke dalam gudang namun korban menjerit lantas pelakupun mencekik leher korban. Saat itu keduanya terjatuh dan korban pingsan.

Melihat mamgsanya pingsan, pelaku lantas menyingkap baju dan celana korban namun korban akhirnya tersadar dan kembali menjerit. Tak mau aksinya diketahui orang, akhirnya pelaku mencekik leher korban hingga tak bernyawa lagi, paparnya.

Saat ini Madan telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungam Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, pungkasnya. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar