Update

8/recent/ticker-posts

Dua Warga Kota Tebing Tinggi Kompak Masuk Sel Polisi, Barbutnya Sabu 6,21 Gram



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Dua pria dewasa warga Kota Tebing Tinggi berinisial MFP (38) als Fadli dan RIS (33) als Rahmad dijebloskan ke jeruji tahanan Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut.

Pasalnya, saat dilakukan penggerebekan pada Selasa (13/09/22) sekitar pukul.10.20 wib dari dapur salah satu rumah di Jalan Intan Kota Tebing Tinggi ditemukan barang bukti 4 (Empat) bungkus paket sabu seberat 6,21 gram (Bersih 4,93 gram).

Penangkapan kedua warga Kota Tebing Tinggi ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat, Kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tunggi AKP Happy Margowati S,S.Ik saat ditemui diruangannya, Jumat (16/09/22).


Ianya menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi singkat, keduanya mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka.

Saat ini keduanya beserta barang bukti lainnya, 1 (Satu) perangkat alat husap yang terpasang kaca pirex, 2 (Dua) unit mancis, 2 (Dua) unit handphone merek Redmi dan merek Strawbery telah diamankan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas AKP Happy Margowati S,S.Ik. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar