Update

8/recent/ticker-posts

Kapolres Sergai Pimpin Konferensi Pers Kepemilkan Senpi Rakitan



KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumut AKBP.Dr.Ali Machfud,S.Ik,M.Ik memimpin Konferensi Pers pengungkapan Kasus kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan menyerupai Pistol di Lobi Depan Mako Polres Sergai, Senin (19/09/22) pukul.11.45 wib.

Gelaran tersebut dihadiri, Kabag Ops Kompol.T Manurung, Kapolsek Perbaungan AKP.M Pandiangan,S.H, Kasi Humas Iptu.Djunaidi Arman dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda.Zulfan Ahmadi.

Kapolres Ali dalam siaran persnya mengatakan, pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan yang dimiliki tersangka utama berinisial AEPL (37) als Ade warga Hang Belimbing, Kel.Simpang Tiga Pekan, Kec.Perbaungam, Kab.Sergai dan RJ (36) als Bojong Bin Bahtiar (Pengembangan) warga Dusun III, Desa Sei Rotan Kec.Percut Sei Tuan, Kab.Sergai tersebut terjadi pada Jumat (16/09/22) sekitar pukul.00.30 wib.


Ia menjelaskan, saat akan dilakukan penangkapan terhadap AEPL dari rumah bibinya di Dusin II, Desa Citaman Jernih, Kec.Perbaungan, Kab.Sergai, tersangka utama ini melakukan perlawanan dengan menembakkan senpi rakitan tersebut mengenai helm Tractical petugas dan melukai bagian mata sebelah kiri berbentuk luka bakar.

Kini keduanya telah diamankan beserta barang bukti, 1 (Satu) pucuk senjata api menyerupai pistol bergagangkan kayu yg didlmnya msh terdapat 1 (Satu) butir selongsong peluru, 1 (Satu) butir selongsong peluru, 1 (Satu) butir peluru aktif dan 1 (Satu) helm tactical dinas Polri yang terkena tembakan.

Terhadap keduanya dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) dari UU RI No.12 Tahun 1951 tTntang Mengubah Ordonnantie Tietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu No.8 tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun, pungkasnya. ||01-TS/*

Posting Komentar

0 Komentar