Update

8/recent/ticker-posts

Hantam Kepala Korban dengan Kayu Sempengen, "Nego" Terancam Hukuman 5 Tahun 4 Bulan



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut]- Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, ciduk seorang pelaku pengeroyokan.RANS (29) als Nego ditangkap dari rumahnya di Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (29/10/22) sekitar Pukul.15.30 Wib.

Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H mengatakan, pengeroyokan dipicu atas dasar merasa tidak senang dikarenakan ditegur korban.

Peristiwa tersebut berawal saat korban sedang mengambil air di sumur bor, namun Abang dari pelaku memandang sinis ke arah korban lantas korbanpun menegur apa alasan sampai melihat seperti itu.

Tidak terima ditegur, lantas Abang pelaku langsung memukul korban berkali kali dengan kedua tangannya hingga tersandar ke dinding. Perkelahian itu sempat dilerai warga dan mengamankannya ke salah satu warung. 

Tidak berselang lama, Abang pelaku beserta Nego (Pelaku) mendatangi korban ke lokasi dan perkelahian terjadi kembali. Sesaat kemudian Nego langsung mengayunkan kayu sempengen sepanjang 3 meter ke arah belakang kepala korban.

Melihat korbannya terjatuh, kedua Abang beradik ini langsung meninggalkan lokasi, paparnya.

Namun kini, Nego telah diamankan untuk proses selanjutnya dengan dipersangkakan Pasal 170, Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun 4 Bulan, tutup AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar