Update

8/recent/ticker-posts

Gugatan Perdata Kalim Sitopu Melawan Daniel Purba di PN Simalungun, Ini kata Kuasa Hukumnya



KORANKITA.ONLINE.[Simlaungun-Sumut] - Dengan adanya pemeriksaan kronfrontir antara pelapor Kalim sitopu dengan terlapor Daniel Purba tanggal 16/11/2022, Rio Wilson Sidauruk S.H Kuasa Hukum Kalim Sitopu angkat bicara pada awak media. 

Kita sangat mengapresiasi kinerja dari juper Bapak Josua siagian, didalam pemeriksaan tersebut bahwa berkas yang sedang kita tangani, sudah ada mulai bukti petunjuk atau mengarah pembuktian pemalsuan surat, bahwasanya surat penyerahan tanggal 15 maret 2005 itu jelas, yang pertama Surat Aslinya di mana, yang menandatangani sudah diakui sendiri oleh terlapor Daniel purba,bahwasanya dia terlapor Daniel purba ada tandatangin surat penyerahan tahun 2005,"tutur Rio Wilson Sidauruk. 

Begitu juga saat ditanyakkan juper bahwa surat aslinya itu memang ada pada si terlapor Daniel purba. 

Dalam hal ini kita sangat mendukung mengapresiasi kinerja kepada juper untuk mendukung pembuktian, pembuktian dalam arti ketika di perlukan nanti surat aslinya, polisi sudah tau dimana surat aslinya surat penyerahan tahun 2005 itu. 

Kan ini diduga pemalsuan surat dan tanda tangan, sementara yang bukti kita masih foto kopy, supaya di periksa, kita berharap nanti kita mohon kepada juper supaya surat asli itu di sita, itu dulu yang pertama. 

Yang kedua untuk terkait pidana kita tetap akan kawal , tetapi disamping itu juga karena menurut kita kasus ini adalah juga di bawa ke rana perdata kita kuasa hukum dari Kalim sitopu sudah mengajukan gugatan ke PN Simalungun dan sudah terdaftar perkara perbuatan melangar hukum,laporan kita nomor 140/pdt.G/2022/PN Simalungun, dari jalur hukum perdata kita mohonkan dalam dalil gugatan kita itu supaya di batalkan surat penyerahan tanggal 15 maret 2005,karena secara ril dan secara nyatanya bahwa klaen kita tidak pernah menjual tanah yang ada di Durian Banggal , tidak pernah sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli , tidak pernah sepakat menandatangani, bahkan mohon maaf" klaen kita ini juga SDMnya kurang,bahkan baca tulis tidak mampu dengan jelas," bagaimana mungkin pelapor Kalim sitopu menerbitkan surat penyerahan tanggal 15 maret 2005,inilah nanti akan kita buktikan di persidangan. 

Dan juga apa yang disampaikan terlapor dihasil pemeriksaan tanggal 16/11/2022 di polres simalungun,bahwasanya uang dua juta lima ratus ribu rupiah (Rp 2.500.000,-) di serahkan oleh istri terlapor Daniel purba kepada pelapor Kalim sitopu, begitu kita kronfrontir kepada Kalim sitopu, Bapak Kalim sitopu mengatakan tidak pernah menerima uang,dan tidak bertemu. 

Mungkin itu yang bisa saya sampaikan dari segi upaya hukum pidana tetap kita kawal, mudah-mudahan kasus ini cepat di gelar dinaikkan statusnya. 

Kita juga akan mengupayakan bukti-bukti penguasaan sejak tahun 1991 Terlapor Kalim Sitopu yang membayar PBB itu, akan kita ajukan nanti untuk bukti petunjuk bagi juper untuk dalam menangani perkara ini dari segi pidana, juga tanda tangan pelapor dan terlapor berbeda. 

Dari segi perdata dari pembuktian kita sudah ada bukti surat, saksi-saksi juga yang menerangkan surat penyerahan tanggal 15 maret 2005, ada yang dibawah umur dan sekarang sudah dewasa sudah bisa memberikan kesaksianya ,ada juga mantan kepala dusun Durian banggal yang siap jadi saksi untuk pembuktian di persidangan. 

Supaya surat penyerahan itu di batalkan , surat penyerahan dan akibatnya timbulnya surat penyerahan tahun 2005 itu,atau di pergunakan pihak ke tiga supaya dianggap batal .

Selain dari para prinsipal ataupun yang bersepakat dalam perjanjian itu ada juga yang janggal ,memang tidak pernah terjadi , kami berani mengatakan tidak pernah terjadi, karena kita sudah tanyakan kepada yang bersangkutan tidak pernah benar ada menandatangani , termasuk saksi Bona sitopu(anak Kalim sitopu) tidak pernah tanda tangan pada saat tahun 2005 masih di bawah umur dan Ramalinson Purba mantan kepala dusun lV kampung kelapa durian banggal juga sudah berikan pernyataan tidak mengetahui dan tidak tanda tangan di surat penyerahan tanggal 15 maret 2005, itu hasil dari pemeriksaan. 

Satu lagi tentang Surat Keterangan Tanah tanggal 26 September 2012 , dari hasil kronfrontir Terlapor Daniel purba mengakui di agunkan ke BRI sipispis , tentu mengapa kita upayakan ada pembuatan perdata , didalam alas hak dasar pada SKT itukan ada alas hak satu pada tanggal 15 maret 2005 terkait dengan itu , begitu dinyatakan batal itu oleh pengadilan, otomatis itu bahasanya tidak berlaku, karena sudah jelas dalam gugatan itu kita buat "segala yang timbul akibat dari surat penyerahan tanggal 15 maret 2005 ataupun pihak pihak ke tiga yang mengklaim tanah itu supaya dianggap batal dan tidak berlaku, dan kita akan juga pertanyakan tertulisnya Kalem sitopu karena klaen kita Kalim sitopu. 

Dan supaya memperintahkan tergugat Daniel purba nanti supaya memberikan lahan tanah itu secara kosong kepada klaen kita Kalim sitopu. 

Terkait tanaman coklat terlapor Daniel purba mengakui bukan terlapor yang menanam pohon coklat tersebut, dan mengakui terlapor yang mengambil buah coklat dari tahun 2005 dan menebang coklat di lahan tanah tersebut di bulan Agustus 2022, dan klaen kita Kalim sitopu mengatakan tidak pernah mengetahuinya kapan coklat diambil oleh terlapor,mungkin buah coklat diambil pada saat saya tidak berada dirumah, ungkap Kalim sitopu saat menjawab pertanyaan juper. 

Sebagai penutup dari kita, yang pertama tadi sudah kita ajukan apriasi kepada juper .

Kasus ini saya rasa sudah tidak asing lagi bahkan bapak AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH Kapolres Simalungun sudah mengetahui kasus ini. 

Maka kita sangat mendukung adanya 16 Program Prioritas dari pada bapak Jendral Pol. Drs.Listyo Sigit Prabowo,MSi Kita Doakan agar Bapak Kapolri Sehat selalu, dengan adanya program tersebut yaitu masyarakat luas bisa menilai bagaimana penanganan perkara disetip Pemeriksan serta melihat kualitas Pelayanan polri disetiap daerah, khususnya peningkatan kinerja dalam menangani perkara di polres simalungun, apakah sesuai dengan visi misi dari bapak Jendral Listyo Sigit dari Jakarta dan kiranya sesuai dengan Polri presisi pelayanan terhadap masyarakat , dalam pengayoman, disini akan kita lihat, masyarakat juga bisa melihat disini, apalagi kasus ini sudah tau bapak kapolres Simalungun, Semoga Bapak Kapolres Simalungun Sehat dan Sukses selalu dan kita harapkan Di Polres Simalungun Pengawasan Pimpinan dalam setiap Kegiatan Semoga Sesuai Dengan Program Bapak Kapolri, selain itu rekan -rekan media juga sudah tau, disinilah di uji apakah benar polri presisi itu mereka jalankan atau tidak, 
Nanti akan kita lihat bagaimana kinerja jupernya, "tutur Rio wilson sidauruk S.H.

Makna Polri Presisi, responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian predektif ditekankan agar setiap anggota polri mampu melaksanakan tugasnya secara tepat , respontif, humanis, transparan, bertangung jawab, "tutup Rio Wilson Sidauruk S.H.||01-PB/RZ/*

Posting Komentar

0 Komentar