Update

8/recent/ticker-posts

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak Tegur Pengendara Tidak Gunakan Helm



KORANKITA.ONLINE,[Tebingtinggi-Sumut] - Kasat Lalulintas (Lantas) Polres Tebing Tinggi Polda Sumut AKP Dhoraria Simanjuntak,S.H,M.H tegur pengendara yang tidak menggunakan helm. Hal ini yerlihat saat melaksanakan Gatur Lalin Jam Padat Pagi di Persimpangan SMAN 2 Tebing Tinggi Jl.Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Rabu (23/11/22) Pukul.06.45 Wib.

Kasat Lantas AKP Dhoraria Simanjuntak saat ditemui mengatakan, teguran diberikan sebagai pengingat agar pengendara bisa lebih disiplin dijalanan, "Helm merupakan perlengkapan yang penting saat berkendara", ucapnya.

Menurutnya, penggunaan helm sangat penting untuk keselamatan sipengendara sendiri, fungsi utama helm untuk melindungi kepala dari benturan bila terjadi kecelakaan, melindungi mata dari paparan sinar matahari, dan melindungi wajah dari debu, angin, ataupun benda lainnya", ucapnya.

Selain hal itu, penggunaan helm juga diatur dalam Pasal 106 ayat (8) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan jalan yang berbunyi, _Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia_ , tuturnya.

"Dengan diberikannya teguran dan himbauan, semoga para pengendara dapat lebih patuh terhadap tertib berlalulintas", pungkas AKP Dhoraria Simanjuntak,S.H,M.H. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar