Update

8/recent/ticker-posts

Satnarkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu



KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Personil Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumut gagalkan peredaran 1 Kilogram sabu disalah satu SPBU yang terletak di Dsn VI Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Kab.Sergai, Selasa (22/11/22) sekitar Pukul 00.20 Wib.

Tim Satnarkoba mengamankan tiga pelaku, Sn (33) als Sukir warga Jl.Sepakat Pangkalan Kerinci l, Kab.Pelalawan, Prov.Riau, DMS (40) als Baron warga Jl.Pepaya, GG.Brimob, Kab.Pelalawan, Prov.Riau, dan ES (35) als Keong warga Dsn VI Kebun ubi, DesabPekan Sialang Buah, Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, Priv.Sumut.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud,S.Ik,M.Si saat dikonfirmasi malam ini, Kamis (24/11/22) mengatakan hal ini dan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut atas informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menguasai ataupun menyimpan Narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri serta kendaraannya.



Menindaklanjuti informasi, Tim Satnarkoba melakukan patroli diseputaran lokasi yang disebutkan dan melihat pelaku yang mengendarai Mobil Toyota Innova Nopol BK-1792-IC warna abu rokok sedang berhenti dilokasi.

Tak mau kehilangan buruannya, personilpun mengamankan ketiganya beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 (Satu) Kg yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih di bangku belakang mobil.

Saat dilakukan intrograsi awal dan diterima informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F Warga Kota Tebing Tnggi, Prov.Sumut.

Selanjutnya Tm melakukan pengembangan ke kediamaan F, dan sesampainya dilokasi ternyata F tidak berada di rumah, lantas tim memanggil Kepling Zul dan penjaga malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah milik F, 

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan tersebut tim berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) Ons dan 2 (dua) helai plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian tim mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,ntutyo AKBP Dr Ali Machfud,S.Ik,M.Ik. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar