Hal tersebut di utarakan oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat konferensi pers dengan media, rabu 30 November 2022 di Mako Polres Simalungun
Namun hal itu berbanding terbalik dengan dengan yang sedang berlangsung di Kec.Silou Kahean Kab Simalungun, sebagaimana keterangan warga saat dibincangi awak media, warga kec Silou Kahean JNP menuturkan bahwa praktik perjudian dengan jenis judi gelanggang permainan (Gelper) Tembak Ikan masih beroprasi di kampungnya yakni di Huta Pining nagori Pardomuan
"Uda satu bulan buka praktek judi tembak ikan di kampungku bang, bukan hanya bapak - bapak yang main, mamak- mamak juga ada yang main" Ujarnya
JNP heran, walaupun Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Jajaran Polri (Polda di Indonesia) untuk menyikat seluruh segala bentuk perjudian tapi di Huta Pining tetap beroprasi,sepertinya Perintah orang nomor satu di Institusi Polri dikesampingkan oleh jajaran Polda Sumatera Utara Khususnya polres Simalungun.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Simalungun dalam pres bngatakan berdasarkan data secara menyeluruh barang bukti berupa uang yang di sita dalam kasus tersebut sebesar tiga juta empat ratus rupiah
Ronald juga menegaskan dirinya tidak akan segan melakukan evaluasi bagi Kapolsek, Kanit, ataupun personil Polres Simalungun yang tidak menjalankan perintahnya terkait pemberantasan perjudian tersebut.
Warga masyarakat Kec Silou Kahean, Kab Simalungun ,melalui Media ini berharap agar Kapolres Simalungun dapat segera memerintahkan Anggotanya untuk mengosongkan Kec Silou Kahean dari segala bentuk judi.||01-PB/*
0 Komentar