Update

8/recent/ticker-posts

Miliki 41,07 Gram Ganja Kering, Acek Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Pria paruh baya berinisial EK (56) als Acek warga Jalan KF Tandean Kita Tebing Tinggi Diamankan Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari sebuah warung kosong tak jauh dari rumahnya, Rabu (30/11/22) sekira Pukul.21.00 Wib.

Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah akibat ulahnya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP John Harti Panjaitan,S.H,M.H siang ini, Sabtu (03/11/22) mengatakan bahwa Acek diamankan sesaat usai mengkonsumsi sebatang rokok berisikan ganja.


Saat itu lanjutnya, Acek tidak dapat mengelak karena dari telapak kakinya ditemukan sisa puntungan rokok yang berisikan ganja yang diduga baru saja selesai dihisap.

Acek sempat mengelak saat ditanya sisa ganja miliknya, namun berkat keahlian yang dimiliki personil akhirnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 9 (Sembilan) Batang rokok warna putih yang didalamnya berisikan, daun, biji, dan ranting diduga ganja seberat 10,89 Gram (Bersih 9,63 Gram) yang disimpan dalam kotak rokok bekas.

Tak sampai disitu, dari dapur rumahnya, tepat diatas meja ditemukan barang bukti lain diduga ganja kering lengkap dengan, daun, biji, dan ranging yang dibungkus dengan koran seberat 30,18 Gram (Bersih 18,39 Gram) yang diakui adalah benar miliknya.

Kini Acek beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup AKP John Harto Panjaitan,S.H,M.H. ||01-TS/.

Posting Komentar

0 Komentar