Update

8/recent/ticker-posts

Polres Sergai Operasi Besar - Besaran Pengungkapan Tindak Perjudian



KORANKITA ONLINE, [Sergai-Sumut] - Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel jenis Singapura di Desa Kuala Lama, Kec.Pantai Cermin, Kab.Serdang Bedagai (Sergai), Prov.Sumut, Personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan telah melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang tersangka judi togel jenis Singapura berinisial Ar als Nuar (49) warga Jalan Desa Kuala Lama Dusun I, Kec.Pantai Cermin, Kab.Sergai dari Warung Kopi miliknya, Kamis (22/12/22) sekira Pukul.16.30 wib.

Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti, 1 (Satu) unit Handphone android merk Vivo warna biru yang berisikan angka /nomor tebakan, 1 (Satu) buah buku tulis yang berisikan angka tebakan, 1 (Satu) buah pulpen, Kertas bertuliskan angka tebakan, dan Uang tunai Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud,S.Ik,M.Ik dalam siaran persnya menerangkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut menambah jumlah kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai selama tahun 2022 yaitu sebanyak 20 Kasus.

Lanjutnya, adapun jenis tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap, Judi togel sebanyak 14 Kasus, Judi Tembak Ikan sebanyak 6 Kasus, dan barang bukti sejumlah Rp.13.442.000,- (Tiga belas juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Para pelaku tindak pidana perjudian diamankan dari beberapa lokasi di wilkum Polres Serdang Bedagai yakni, di Kecamatan Perbaungan sebanyak 8 Kasus, Kecamatan Sei Bamban sebanyak 6 Kasus, Kecamatan Pantai Cermin 1 Kasus, dan di Kecamatan Sei Rampah sebanyak 5 Kasus.

Diakhir penjelasannya, Kapolres Serdang Bedagai menyampaikan bahwa Operasi penangkapan perjudian merupakan langkah nyata dan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam melaksanakan kebijakan Kapolri dalan pemberantasan segala bentuk perjudian baik yang online maupun yang non online. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar