Update

8/recent/ticker-posts

Wakapolres Tebing Tinggi Pimpin Pres Release Ungkap Kasus Sabu 253,26 Gram



KORANKITA.ONLINE,[Tebingtinggi-Sumut] - Wakapolres Tebing Tinggi Polda Sumut Kompol Asrul Robert Sembiring,S.H,M.H bersama Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan,S.Sos,S.H,M.H, dan Kasi Humas AKP Agus Arianto memimpin Press Release pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (09/12/22).

Pengungkapan kasus tersebut di dua lokasi berbeda, pertama Sabtu (03/12/22) sekitar Pukul.17.00 Wib di Jl.HM Yamin Kita Tebing Tinggi dengan tersangka 3 (Tiga) orang yakni, TMH (34) warga Suro Dingin, Desa Suro Dingin, Kec.Lubuk Barumun, Kab.Lawas, Prov.Sumatera Utara, RHH (34) warga Lk.III, Kel.Pasar Sibuhuan, Kec.Barumun, Kab.Padang Lawas, Prov.Sumayera Utara, dan YH (24) warga Jl.Pala, Lk.III, Kel.Bandar Utama, Kec.Tebing Tinggi Kota, Kita Tebing Tinggi, Prov.Sumatera Utara.


Dilokasi kedua dihari yang sama sekitar Pukul.20.00 Wib di Jalan Lintas Lk.V, Kep.Deblod Sundoro, Kec.Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dengan 2 (Dua) tersangka warga Jalan Lintas Lk.V, Kel.Deblod Sundoro, Kec.Padang Hilir, Kita Tebing Tinggi, JI (23) dan MS (25).

Wakapolres Kompol A Robert Sembiring,S.H,M.H mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti Tim Opsnal Sat Narkoba menuju lokasi.

Benar saja lanjutnya, setibanya dilokasi yang dimaksud yaitu di depan SPBU Kampung Keling Kota Tebing Tinggi diamankan TMH, RHH, dan YH. Saat itu ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 134,11 gram (Bersih) dari sebuah tas yang dipegang TMH.

Dari pengakuan TMH diketahui barang terlarang tersebut diterima dari tersangka JI, mendengar pengakuan tersebut, Tim langsung menuju lokasi yang disebutkan dan berhasi mengamankannya beserta barang bukti diduga sabu seberat 119, 15 gram (Bersih) dan mengaku bahwa barang tersebut adalah benar miliknya.

Kini seluruh tersangka dan barang bukti dengan total 253,26 gram (Bersih) telah diamankan, dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Kompol Asrul Robert Sembiring,S.H,M.H. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar