Update

8/recent/ticker-posts

Atensi..!! 4 Napi Hukuman Berat Kabur dari Lapas Kelas IIA Palangkaraya



KORANKITA.ONLINE.[PALANGKARAYA-KALIMANTAN TENGAH] - 4(Empat) orang Napi (Narapidana-red) dengan hukuman berat dikabarkan kabur (melarikan diri -red) dari lapas kelas IIA Palangkaraya pada Jumat malam tanggal 03/02/23 sekira pukul 23 : 00 waktu setempat. 

Keempat napi yang kabur tersebut diperkirakan membawa senjata tajam

Informasi tentang kaburnya ke empat napi tersebut diketahui oleh media dari beredarnya surat DPO (daftar pencarian orang) yang beredar di kalangan wartawan

Keempat napi yang kabur dari Lapas Kelas IIA Palangkaraya itu, terjerat beberapa kasus dari pencurian hingga pembunuhan yang masuk dalam kategori penerima vonis hukuman berat

Namun, hingga hari minggu (5/3/2023) siang ini belum ada pernyataan resmi dari Kepala Lapas IIA Palangkaraya mengenai kabar kaburnya ke empat napi tersebut

Berikut 4 napi tersebut:

1. Prihartono bin Lili, asal Taksimalaya, Jawa Barat terjerat kasus pembunuhan dengan hukuman 17 tahun penjara.

2. Jihat Aji Nurmoko bin Sugiannor, asal Sebangau, Palangkaraya, Kalteng, terjerat dua kasus pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 8 tahun.

3. Abdul Rahman bin Rajali, asal Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, terjerat kasus perkosaan, pencurian, kekerasan dengan hukuman 15 tahun.

4. Pancarena Rama Kencana Adiwardana bin Johandi, asal Barito Selatan, Kalteng, terjerat kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun. 

Agar mempersempit ruang gerak ke empat napi yaang kabur tersebut dan mempermudah serta tahu posisi keberadaan mereka sehingga segera dilakukan kali penangkapan terhadap ke empat napi tersebut. 

Himbauan terbuka juga di maklumat kan, 
Apa bila ada masyarakat yang melihat ke empat napi tersebut atau melihat salah satu dari mereka (napi -red) silahkan hubungi Pihak kepolisian terdekat atau atau dapat menghubungi pihak Lapas kelas IIA Palangkaraya. Dan diharapkan agar masyarakat terutama Keluarga ke empat napi tersebut jangan ikut menampung dan menyembunyikan para pelaku kejahatan.||01-PB/*

Posting Komentar

0 Komentar