Update

8/recent/ticker-posts

'DPO' Diperkarakan Ibu Kandung Akhirnya Diringkus Polisi



KORANKITA.ONLINE,[Tebingtinggi-Sumut] - Tim Opsnal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut akhirnya berhasil amankan pria berinisial DPO (32) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara diduga pelaku pencurian Sepeda motor (Sepmo) Ibu Kandungnya.

Peristiwa pencurian tersebut dilakukan dikarenakan Ibu Kandungnya MLR (63) tidak memberikan uang susu yang diminta tersangka untuk anaknya, pada Sabtu (14/01/23) sekitar Pukul.17.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J Rudianto, S.H, M.H mengatakan, DPO berhasil diamankan dari rumah milik ibunya di Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai, Jumat (10/05/23) Pukul.14.00 Wib.

Dipaparkannya, tersangka saat itu meminta uang susu anaknya namun tidak diberikan, lantas tersangka membawa kabur Sepmo Honda Scoopy Putih BK 5794 NAC milik ibu kandungnya disaat ada kesempatan.

Tak sampai disitu, tersangka kemudian pergi ke rumah ibu kandungnya yang satu lagi di Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai dengan niat mengambil STNK dan BPKB Sepmo tersebut.

Begitu menguasia Sepmo beserta surat kelengkapannya, tersangka menjualnya melalui Akun Online Placemarket dengan harga Rp.5.800.000,- (Lima juta delapan ratus ribu rupiah).

Kini DPO beserta barang bukti 1 (Satu) lembar kwitansi jual beli Sepmo telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 367 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 5 (Lima) Tahun kurungan, tutup AKP J Rudianto, S.H, M.H. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar