Update

8/recent/ticker-posts

"Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" Tema Simposium Nasional Yang Diikuti Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.



KORANKITA.ONLINE.[PEMATANG RAYA - SIMALUNGUN-SUMUT] .  dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 Tahun 2023,Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan Simposium Nasional dengan tema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" yang diikuti oleh pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar secara virtual melalui zoom meeting.(13/04/23)

Kegiatan dibuka dengan laporan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard S.P Silitonga, yang dilanjutkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H. Laoly, sebagai Keynote Speech pada kegiatan simposium ini. Dalam paparannya, Yasona menyampaikan Pemidanaan seharusnya menjadi sarana kontrol sosial yang mempunyai tiga fungsi Alat Pencegahan Kejahatan,Alat untuk mempertahankan moral orang-orang yang patuh dan alat untuk mereformasi pelaku kejahatan.

Setelah memberikan keynote speech, Menteri Hukum dan HAM, Yasona H. Laoly, didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard S.P Silitonga dan Narasumber Simposium, membuka kegiatan simposium dengan memukul gong sebagai tanda pembukaan kegiatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan acara inti, Simposium Nasional dengan tema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" yang dimoderatori oleh Cacha Annisa (News Anchor TvOneNews) dengan narasumber pertama Prof. Edward O.S Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM) dan Narasumber Kedua Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia). Dilanjutkan dengan Narasumber Ketiga H.Arsul Sani, S.H, M.Si, LL.D dan Narasumber terakhir Y. Ambeg Paramarta, S.H, M.Si (Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM).

Disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi penyempurnaan transformasi Pemasyarakatan Indonesia. Begitu pula diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengusung semangat keadilan yang korektif, restoratif dan rehabilitatif. Dan dalam simposium ini dibahas mengenai pengaruh keduanya terhadap pemidanaan di Indonesia.||01-PB/*

Posting Komentar

0 Komentar