Update

8/recent/ticker-posts

Marihot "Nyanyi", Doni Diduga Penjual Shabu Ikut Diringkus Sat Narkoba Polres Siantar


Teks Photo : Kedua Pelaku, Marihot Julianto Saragih dan Doni Damaru Sihotang beserta barang bukti sudah diamankan penyidik Sat Narkoba

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Pengakuan atau "Nyanyian" Marihot Julianto Saragih (38) warga Jl. Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar membuat Doni Damaru Sihotang (20) warga Jl. R. Sembiring Gg. Rahayu Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar diduga penjual narkotika jenis shabu ikut ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, Senin (19/6/2023) sekira pukul 01.30 Wib dini hari.

Awalnya pada hari Minggu (18/6/2023) malam sekira pukul 22.00 Wib atas informasi masyarakat Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Pelaku Marihot Julianto Saragih diduga akan transaksi narkotika jenis shabu dipinggir Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Dari Pelaku Marihot diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 1,12 gram dari tangan kanannya dan 1 unit Hp merk Nokia.

Diinterogasi Pelaku Marihot mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Doni Damaru Sihotang. Setelah dilakukan pengembangan, Senin (19/6/2023) sekira pukul 01.30 Wib dini hari Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus Pelaku Doni di Jl. R. Sembiring Gg. Rahayu Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dengan barang bukti uang sebesar Rp400.000 dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo.

Pelaku Doni mengaku ada menyerahkan shabu kepada Pelaku Marihot dan juga masih ada menyimpan shabu dirumahnya. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Narkoba langsung membawa Pelaku Doni yang juga di Jl. R. Sembiring Gg. Rahayu Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba kemudian ditemukan barang bukti dalam celana pendek merk Cole berisi 1 buah plastik transparan berisi 7 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,2 gram.

Dimana Pelaku Doni mengaku shabu itu diperolehnya dari seorag laki-laki berinisial R. Hanya saja laki-laki berinisial R itu tidak ditemukan sehingga kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoab Polres Siantar.,

"Kedua Pelaku, Marihot Julianto Saragih dan Doni Damaru Sihotang beserta barang bukti sudah diamankan penyidik Sat Narkoba guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Plh. Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu SH.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar