Update

8/recent/ticker-posts

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Yono Di Perumahan



KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut) - Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang yang diduga pelaku tidak pidana narkotika jenis sabu dari depan salah satu rumah di Perumahan Griya Bulian Permai Jalan Merpati Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jumat (23/06/23) sekira Pukul.15.30 Wib.

Pria tamatan SMP berinisial So (48) als Yono warga Jalan K.F Tandean, Kota Tebing Tinggi ini tak berdaya dan mengaku bahwa barang bukti diduga sabu seberat 1,47 Gram adalah benar miliknya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H mengatakan, Saat dilakukan penanhkaoan Yono dengan meyakinkan mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya.



Dari penangkapan tersebut lanjutnya, turut diamankan ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, 1 (Satu) unit handphone merek Nokia, dan 1 (Satu) unit sepeda motor nopol BK 5090 NAU.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Yono terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, ujarnya mengakhiri.||01-TS/*

Posting Komentar

0 Komentar