Update

8/recent/ticker-posts

Tempo 4 Hari, Polres Simalungun Bersama Polsek Sejajaran Berhasil Tangkap 12 Tersangka Judi


Teks Photo : Para Tersangka judi yang ditangkap Polres Simalungun Bersama Polsek Sejajaran

KORANKITA.ONLINE.[SIMALUNGUN -SUMUT] - Polres Simalungun bersama Polsek Sejajaran berhasil memberantas praktik perjudian baik tebak angka dan online di wilayahnya dengan menangkap 12 orang tersangka dalam tempo 4 hari.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H dikonfirmasi, Rabu (12/6/2023) mengatakan ke 12 tersangka itu terdiri 3 orang bandar, 7 tersangka judi online dan 2 orang juru tulis/penulis. Dari 12 tersangka itu disita barang bukti uang senilai Rp 1.626.000 diduga berasal dari hasil kegiatan perjudian.

AKBP Ronald menghimbau kepada mayarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing.  

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan dalam bermain judi, karena tidak ada keuntungan apapun dalam berjudi. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan kegiatan perjudian atau kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah mereka,” ujar AKBP Ronald F.C Sipayung.

Ditambahkankan Kapolres, Polres Simalungun dan Polsek Sejajaran tidak akan berhenti dalam memberantas perjudian, terutama perjudian online yang dapat membahayakan anak-anak muda di wilayah Kabupaten Simalungun.

Selain itu,, pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk mengadakan program-program edukasi tentang bahaya perjudian dan membangun kesadaran akan pentingnya memerangi perjudian.

"Kami berharap dengan adanya dukungan dan kerja sama dari masyarakat, kami dapat mempercepat penangkapan pelaku perjudian dan menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari aksi perjudian,"pungkas AKBP Ronald F.C Sipayung.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H didampingi Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Bayu Mahardhika, Strk.menambahkan pihaknya tidak akan memilih-milih dalam menangkap para pelaku perjudian. Seluruh pelaku perjudian dan penegak hukum harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami tidak pernah memelihara bandar judi dan tidak pernah menutup mata atas tindakan kriminal terkait perjudian. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun benar-benar serius dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya,"Katanya.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar