Update

8/recent/ticker-posts

Wawan Simpan Shabu 4,42 Gram Dirumahnya Diringkus Sat Narkoba Polres Siantar, Ngaku Dari H



KORANKITA.ONLINE.[ PEMATANGSIANTAR-SUMUT] Rahmad Kurniawan Harahap alias Wawan (39) hanya bisa pasrah diringkus Sat Narkoba Polres Siantar karena menyimpan narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 4,42 gram dirumahnya, Jl. Patimura Ujung Gg. Kayu Raja Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar, Selasa (13/6/2023) sekira pukul 03.30 Wib dini hari.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menyimpan narkotika jenis shabu dirumah Jala Pattimura Ujung Gg. Kayu Raja.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (13/6/2023) sekira pukul 03.30 Wib dini hari Tim Opsnal Sat Narkoba menggerebek rumah tersebut dan meringkus seorang laki-laki sesuai ciri ciri diinformasikan masyarakat tersebut.

Selanjutnya dari dalam rumah itu ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam berisi 4 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 4,42 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan 1 unit HP merk Nokia.

Diinterogasi laki-laki mengaku bernama Rahmad Kurniawan Harahap alias Wawan itu sebagai pemilik barang bukti shabu tersebut yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial H. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki-laki berinisial H itu tidak berhasil ditemukan sehingga Wawan dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.

"Pelaku Rahmat Kurniawan Harahap alias Wawan dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Plh. Kasi Humas Jimmi C Hutajulu SH, Rabu (14/6/2023).||01-Str/FS


Posting Komentar

0 Komentar