Teks Photo : Kejari Siantar Jurist Precisely SH, MH didampingi Kasi Pidsus Syimon SH dan Kasi Intel Rendra Pardede SH, MH menggelar konfrensi pers dengan hadirkan tersangka PBB
KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR -SUMUT] - Momentum Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 63 Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan V dan outer Ringroad Tahun 2008 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Siantar.
Manager PT SMK berinisial PBB (46) ang merupakan pelaksana pembangunan ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Jurist Precisely SH, MH didampingi Kasi Pidsus Syimon SH dan Kasi Intel Rendra Pardede SH, MH kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
"Penahanan terhadap PBB dilakukan mulai 21 Juli hingga 23 Agustus 2023. Tersangka PBB sudah ditahan dengan dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar,"Ujar Jurist.
Jurist mengatakan Jaksa Penyidik Pidsus sudah memeriksa 19 orang saksi, baik dari pihak PUPR, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara, ahli dari USU, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sesuai audit penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, mencapai Rp2,9 miliar. "Saat ini jaksa Pidsus sedang menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan" Pungkas Kajari Siantar,.
Sebelumnya, piihak Kejari Siantar sudah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka bahkan juga sedang menjalani tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Medan yakni Jhonson Tambunan (59) selaku Plt. Kadis PUPR Siantar,, Pramudia Marnaek Tua Panjaitan (46) selaku PPK dan Berman Surya Leonard Simanjuntak (56) selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK).
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ring road (jalan lingkar) Kota siantar, dikerjakan Tahun 2018 berbiaya mencapai Rp9,9 miliar.
Tetapi, proyek pembangunan jalan dan jembatan itu belum sempat dinikmati masyarakat luas, karena sudah mengalami kerusakan.
Kejaksaan Negeri yang menangani kasus ini pun akhirnya menemukan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.||01-Str/FS
0 Komentar