KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Personil Sat Lantas Polres Siantar laksanakan pembagian brosur dan menempelkan stiker Himbauan tertib berlalulintas kepada pengendara atau pengemudi yang melintas di Jalan Kartini Simpang Apil Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu, (20/9/2023) pagi pukul 07.30 Wib.
Kegiatan itu dilaksanakan Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol S.Sos melalui IPDA Lukman A. Sinaga, Aipda Aljekson Saragih dan Banum Albert Lumban Tobing.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol S.Sos mengatakan brosur dan stiker yang di bagian itu berisikan Pengendara/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan. Pengendara sepedamotor berboncengan tidak boleh lebih dari 1 orang.
Tidak menggunakan HP saat berkendara. Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan. Berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol. Larangan/bahaya melawan arus. Larangan berkendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan serta larangan kendaraan menggunakan knalpot blong.
"Dengan kegiatan ini diharapkan tercapainya pesan pesan Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat dan meningkatkan Kesadaran masyarakat untuk terciptanya Tertib Berlalu Lintas serta menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan Lalu Lintas dengan korban fatalitas di wilkum Polres Siantar," Pungkas AKP Relina.||01-Str/FS
0 Komentar