Update

8/recent/ticker-posts

Mediasi Pedagang Pasar Delima Indrapura

KORANKITA.ONLINE
BATU BARA - SUMUT
Mediasi penetapan pedagang penerima kios Pasar Delima yang dihadiri Kadis Naker Perindag, Forkopimca Kec. Air Putih antara lain Camat Air Putih, Kapolsek dan Danramil, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan masyarakat dan Asosiasu Pedagang Pasar Delima serta Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura dan tim Kuasa Hukum Law Firm Zamal Setiawan & Partners. Kamis, (23/11/2023) di aula Kantor Camat Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Kepala Dinas Naker Perindag Bukhari Imran memberikan arahan terhadap perseteruan dan silang sengketa penetapan penerima kios Pasar Delima Indrapura dengan mengajukan solusi reverifikasi terhadap pedagang pasar yang belum menerima jatah lapak kios tersisa sebanyak 30 kios dari total 72 kios terbangun. 

Sebelumnya di saat penyerah terimaan sebanyak 42 lapak kios yang dilakukan pada Selasa, 21 November 2023 menyisakan pertikaian dikarenakan tidak transparannya verifikasi penetapan penerima kios oleh tim Disnaker Perindag Kab. Batu Bara 

Kebijakan sepihak ini seolah abaikan terhadap sejarah keberadaan dan perkembangan kios Pasar Delima Indrapura dimana para pedagang yang 2015 mengalami kebakaran, hingga hari ini belum mendapatkan kompensasi penggantian dalam bentuk pembangunan kios. 

Zamal Setiawan, SH dari Law FirmZamal Setiawan & Partners selaku kuasa hukum dan praktisi menyampaikan agar pelaksanaan Perbup 65 dapat dilaksanakan tanpa menghilangkan hak-hak pedagang yang sebelumnya yang sudah menjalankan kegiatan ekonomi di Pasar Delima Indrapura. 

Perundingan hari ini berlangsung alot dan penuh argumentasi pembenaran antar pihak Asosiasi Pedagang Pasar Delima Indrapura (APPDI) dibawah kepemimpinan Bpk. Mula Tambunan dengan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura (TPPPDI) yang diketuai Bpk R. Napitupulu. 

Dengan arahan Kadis akhirnya disepakati antara lain :
1. Pembentukan tim verifikasi yang terdiri dari unsur Disnaker Perindag, APPDI, TPPPDI, Satpol PP, Kejaksaan dan Polres Batu Bara. 
2. Tim akan segera menetapkan periode verifikasi dan syarat-syaratnya.
3. Melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh pedagang baik yang bernaung di APPDI dan TPPPDI dengan merujuk Perbup 65 tahun 2023. 

TPPPDI dan tim kuasa hukum Law Firm Zamal Setiawan and Partners mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kadis Bpk. Bukhari Imran didalam menjalankan amanah jabatan dan tanggung jawab Beliau untuk melaksanakan tata kelola pasar yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menjalankan aspek-aspek kebersamaan dan humanis.

Diakhir pertemuan, para pihak bersepakat untuk mengawal proses verifikasi sehingga tujuan revitalisasi pembangunan Pasar Delima tercapai yaitu menjadi wadah ekonomi Khusus nya di Kawasan Kec. Air Putih serta adanya kerukunan diantara sesama pedagang. Tutup Zamal Setiawan, SH.||01-BB/*

Posting Komentar

0 Komentar