Update

8/recent/ticker-posts

Polres Siantar Tangkap Nata Diduga Jual Narkoba Dan Shabu 23,07 Gram Disita

KORANKITA.ONLINE.[Siantar-Sumut]  -  - Lagi.. Lagi Polres Siantar menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkoba. Terbukti, Polres Siantar melalui Sat Resnarkoba tangkap penjual narkoba di Jalan Seram Gang Amal Kelurahan Banta Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar pada hari Senin, 27 November 2023 pukul : 23.30 wib.

Penjual narkoba itu bernama Hoddy Nata (25) warga Jalan Catur Gg Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Sesuai informasi dihimpun, awalnya penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. 

Saat ditangkap, dari pelaku akrab dipanggil Nata itu disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu, uang  Rp147.000, 1 unit HP Samsung dan 1 buah sendok dari pipet di dalam jok serta 1 paket Narkotika jenis shabu dibalik plat sepeda motor jenis Honda Beat BK 5515 TAL miliknya. 

Tidak itu saja, pelaku Nata mengaku masih ada menyimpan 7 paket narkotika jenis shabu lagi di rumahnya di Jalan Catur Gg. Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. 

Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan membawa Pelaku Nata ke rumahnya kemudian didampingi Rukun Tetangga (RT) menyita barang bukti 7 paket shabu tersebut. 

Pelaku Nata mengaku pemilik barang bukti total 9 paket Sabu butto 23.07 gram tersebut sehingga Pelaku Nata beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. ||01-Str/FS


Teks photo : Pelaku Hoddi Nata dan barang bukti

Posting Komentar

0 Komentar