Update

8/recent/ticker-posts

Tim Jatanras Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pickup Mitsubishi L300

Teks photo : Ketiga pelaku pencurian Pickup Mitsubishi L300 dan barang bukti sudah diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun

KORANKITA.ONLINE
[SIMALUNGUN-SUMUT] - Dipimpin Unit I Opsnal dipimpin Kanit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika, Strk berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pickup Mitsubishi L300 DSL PU FD warna hitam BK 8227 NG. 

Tiga orang pelaku di tangkap masing masing berinisial W (60), B (49) dan WY (41),

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi, Sabtu (23/12/2023) mengatakan korban pencurian tersebut Sarial Ritonga (33). 

Dijelaskan Kasat Reskrim, pencurian mobil itu terjadi pada hari Senin (11/12/2023) pagi sekira pukul 05.30 WIB, tepat di depan rumah korban di Huta Pardomuan Hananga Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (18/12/2023) Kanit Jahtanras IPTU Bayu Mahardhika, Strk bersama Tim berhasil menangkap pelaku W di Huta III Nagori Bandar Masilam II. Dari interogasi Pelaku W mengakui pencurian mobil itu dilakukannya bersama pelaku B, WY dan temannya yang masih diburon masing masing berinisial I alias Acong (38) dan BI (47). 

Atas pengakuan itu, pada Selas (19/12/2023) pelaku B ditangkap di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, beserta barang bukti berupa 1 unit Mobil Avanza warna hitam dan berbagai alat yang digunakan dalam pencurian. 

Kemudian pada hari Rabu (20/12/2023) pelaku WY ditangkap di daerah  Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, bersama barang bukti mobil pickup yang dicuri dengan nomor polisi yang sudah diganti menjadi BL 8338 UP.

"Ke tiga pelaku yang telah ditangkap itu sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dua pelaku lain masih diburon" Jelasnya. 

 AKP Ghulam menegaskan tidak akan ada toleransi bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan pihaknya tetap berkomitmen untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron bahkan juga akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini sehingga semua pelaku bisa dihadirkan di pengadilan. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat memicu tindak kejahatan terlebih lagi kami meminta kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat atau mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan yang telah kami sediakan," pungkas AKP Ghulam Yanuar Lutfe.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar