Update

8/recent/ticker-posts

6 Bulan DPO, Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jukir Dan Anaknya Masih Buron



KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Sekitar 6 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polsek Siantar Barat, Polres Siantar akhirnya tangkap pelaku penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan terhadap seorang juru parkir (Jukir) Akmal Dwi Putra (34), Sabtu (3/2/2024) pagi pukul 09.30 Wib. 

Pelaku itu berinisial JS (52) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar. 

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, pada Selasa, (15/8/2023) sore sekira pukul 17. 30 Wib yang lalu. 

Awalnya pada hari Selasa, (15/11/2023) sore sekira pukul 17.30 Wib korban Akmal Dwi Putra warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar bekerja menjaga parkir kendaraan dijalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar

Tiba tiba seorang penjaga parkir bernama Anjes Gopinda Berkat Ganda Sitorus mendatangi korban dan memberitahukan kalau Anjes Gopinda Berkat Ganda Sitorus dilarang pelaku JS menjaga parkir. 

Tidak berapa lama kemudian anak pelaku berinisial JHFS mendatangi korban dan mengatakan, "Kenapa kalian ganggu bapak saya" sambil menikamkan sebilah pisau belati kebagian Kepala korban. 

Lalu korban merebut pisau dari JHFS, namun pelaku JS memukulkan alat terapi kusuk kebagian kepala korban. Setelah itu pelaku JS dan anaknya JHFS langsung melarikan diri. Tidak terima kejadian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian sekitar 6 bulan tepatnya hari Sabtu (3/2/2024) pagi sekira pukul 09.30 Wib Polsek Siantar Barat melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku JS di Jl. Bandung Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti Sebilah pisau belati terbuat dari stenlis yang bergagangkan kayu. Sedangkan anak pelaku, JHFS masih diburon. 

Hingga saat ini pelaku JS sudah di tahan di Polsek Siantar Barat guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat 1 KUHPidana.||01-


Teks photo : Pelaku pengeroyokan, JS yang sudah ditangkap Polsek Siantar Barat

Posting Komentar

0 Komentar