Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Raya Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan Adik Ipar


Teks photo : Pelaku penganiayaan Walpensius Saragih saat ditangkap dan korban Ralianna Br Purba kondisi luka dirawat di rumah sakit

KORANKITA.ONLINE.[SIMALUNGUN-SUMUT] - Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Raya IPTU Bernad Napitupuluh gerak cepat respon laporan masyarakat dengan menangkap pelaku penganiayaan terhadap adik ipar, Kamis (8//2024).

IPTU Bernard mengatakan pelaku penganiayaan itu bernama Walpensius Saragih (70) dan penganiyaan itu terjadi di Jalan Perladangan, Dusun Simbou Baru, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

"Penangkapan pelaku atas laporan pengaduan korban, Ralianna Br Purba sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/II/2024/SPK/POLSEK RAYA," Ucapnya. 

Kanit Reskrim itu menjelaskan, awalnya pelaku merasa kesal karena korban membersihkan rumah almarhum orangtuanya, dikarenakan pelaku merupakan anak yang paling tua dan almarhun suami korban adalah adik pelaku. Dikarenakan korban merasa bertanggung jawab untuk membersihkan rumah tersebut maka rumah itu masih dibersihakan dan dirawatnya.

Merasa omongannya diabaikan membuat pelaku sakit hati dan sempat terjadi keributan pada hari Selasa (6/2/2024) di rumah yang dibersihkan korban. Selanjutnya pada hari hari Kamis (8/2/2024) pelaku melihat korban sedang berada di Jalan Perladangan, Dusun Simbou Baru, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Kemudian pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu broti. Lalu pelaku meninggalkan korban dan saat melintasi rumah korban, pelaku mengatakan bahwa sudah kumatikan mamak kalian dijalan sana kepada anak korban bernama Eko Rijal Saragih (32) dan Triganda Saragih yang berada didepan rumah.

Mendengar itu kedua anak korban langsung berangkat menuju lokasi kejadian dan menemukan korban sudah tergeletak posisi terlentang dengan kondisi berlumuran darah serta tidak menyadarkan diri.  Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Rondahaim. Tidak terima kejadian itu anak korban, Eko Rijal Saragih langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Raya, Polres Simalungun. 

"Barang bukti yang sudah disita berupa batang potongan kayu broti berukuran 2x3 sepanjang 1 meter yang diduga digunakan menganiaya korban. Hingga saat ini pelaku sudah diamankan guna diperiksa untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan," Pungkas IPTU Bernard Napitupulu.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar