Update

8/recent/ticker-posts

3 Bulan Terakhir Sat Resnarkoba Polres Siantar Tangkap 36 Pengedar dan Kurir


Teks photo : Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH didampingi KBO IPDA Moses Butar Butar SH dan Kanit 1 AIPDA Putra Lima Sormin saat Press Release

KORANKITA.ONLINE.[ SIANTAR-SUMUT] - Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH laksanakan Press Release keberhasilan mengungkap tindak pidana narkotika kurun waktu tiga bulan terakhir yakni bulan Januari - Maret tahun 2024 bertempat di Press Room Lantai 2 Mako Polres Siantar, Senin (25/3/2024) sore. 

AKP JH Pasaribu SH didampingi KBO IPDA Moses Butar Butar SH dan Kanit 1 AIPDA Putra Lima Sormin mengatakan selama tiga bulan terakhir Sat Resnarkoba mengungkap sebanyak 28 kasus peredaran narkotika dengan mengamankan 36 tersangka yang keseluruhan laki laki. 

"Dari 36 tersangka ini terdapat 18 orang residivis atau narapidana. Status ke 36 tersangka ini pengedar dan kurir," Ucapnya. 

Katanya, barang bukti yang disita dari para tersangka berupa narkotika jenis shabu seberat 142,86 gram dan jenis ganja 277,01 gram dari 28 tempat di Kota Pematang Siantar. 

"Hasil ungkap kasus ini dari wilayah hukum Polres Siantar dan ada juga pengembangan sampai ke wilayah Kabupaten Simalungun,"Kata Kasat Resnarkoba. 

Kasat Resnarkoba menambahkan terhadap para tersangka pemilik narkotika jenis shabu dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. 

Kemudian para tersangka pemilik narkotika jenis ganja dipersangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Sat Resnarkona Polres Siantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah Kota Siantar," Pungkas AKP JH Pasaribu.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar