Update

8/recent/ticker-posts

Ancam Pakai Pisau Dan Aniaya Teman, Supir Mopen Siantar Bus Ditangkap Polisi


Teks photo : Pelaku RB alias Black diapit Polisi Polsek Siantar Barat

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - RB alias Black (28) warga Lingkungan II Siabal-abal Kelurahan BP. Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar atau Jl. Dalil Tani Ujung Gg. Pendidikan Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar hanya bisa pasrah ditangkap digelandang ke Mako Polsek Siantar Barat, Polres Siantar, Jumat, 1 Maret 2024 pagi pukul 10.00 Wib.

Pasalnya Black nekat melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis sebilah pisau dan menganiaya rekannya sesama supir mopen Siantar Bus bernama Roni Siagian (41) warga Dusun Siabal-abal Kelurahan Bp.Nauli' Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.

Kejadian itu di Jalan Sutoyo Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada hari Kamis, (29/2/2024) pagi pukul 10.00 Wib.

Awalnya pagi itu korban (Roni Siagian-red) dan pelaku (RB alias Black) sudah kejar-kejaran dengan mengemudikan mopen Siantar Bus dari jalan Rajawali sampai ke jalan Merdeka.

Setiba di Simpang Jalan Sutoyo pelaku memotong korban dengan menyalip mopen yang dikendarai pelakunya sehingga korban terkejut dan membanting stir ke kiri. 

Kemudian korban mengatakan kepada pelaku, "kalau sempat kena mobil ku awas kau". Lalu pelaku memasukkan angkotnya ke halte Siantar Bus yang berada dijalan Sutoyo. Saat melewati pelaku, korban dari dalam angkotnya mengatakan "kalau kena kian tadi mobilku udah pecah kepala mu ku buat". Mendengar itu pelaku menjawab,"berdua kau sama bapak mu itu".

Selanjutnya korban memberhentikan mopen yang dikendarainya di sebelah mopen pelaku. Kemudian korban turun dari mopennya dan menghampiri Pelaku yang saat itu masih didalam mopen pelaku. 

Saat itu pelaku langsung mengacungkan pisau kearah korban sembari turun dari mopennya dan mengatakan "ku cucuk kau,,,sini kau,,sini kau,,". Melihat pelaku memegang pisau dan akan mengejar korba maka korban pun berlari untuk menyelamatkan diri 

Namun Pelaku tetap mengejar korban, hingga jarak tidak lebih dari 1 meter lalu pelaku menghujamkan pisau yang dipegangnya kearah badan korban tapi tidak mengenai korban. Pelaku kembali menghujamkan pisau tersebut kearah badan korban namun saat itu korban menangkis dengan tangan kirinya kemudian menangkap ujung pisau tersebut.

Saat itu pelaku langsung menarik pisau tersebut hingga melukai jari manis tangan kanan korban hingga terluka dan mengeluarkan darah. Warga yang berada di tempat kejadian langsung melerai.

Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat. Lalu esok harinya, Jumat, (1/3/2024) pagi pukul 10.00 Wib Kanit Reskrim IPDA M.T.T. Simanungkalit SH melakukan penangkapan terhadap pelaku RB alias Black dijalan Patuan Anggi simpang jl. Patuan Nagari Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Hingga saat ini pelaku RB alias Black sudah ditahan RTP Mako Polsek Siantar Barat guna diproses melakukan tindak pidana Undang-undang Darurat Sajam dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yo pasal 351 ayat 1 KUHPidana.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar