Update

8/recent/ticker-posts

Cabuli Pacar Masih SMP, Supir Angkot Hanya Dihukum 9 Tahun Penjara


Teks photo : Terdakwa Rikson Fernando Nainggolan didampingi pengacara prodeo Erwin Purba SH, MH

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Supir angkot, Rikson Fernando Nainggolan (20) warga Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dihukum selama 9 tahun penjara dalam perkara mencabuli
masih status siswi SMP sebut saja bernama Bunga (16) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (14/3/2024) siang.

Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH, MH.

Selain itu terdakwa (Rikson Fernando Nainggolan-red) juga dihukum membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan.

Hukuman terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa selama 10 tahun denda Rp10 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Damanik SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" sebagaimana dakwaan
Primair melanggar pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut terhadap anak yang berumur 16 tahun dan Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. 

Sesuai surat dakwaan JPU, percabulan itu terjadi di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon
Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada Jumat (24/2/2023) pagi sekira pukul 08.30 Wib.

Bunga selalu selalu pulang sekolah naik angkot yang dikendarai terdakwa sehingga Bunga menjadi akrab
dengan terdakwa. Lalu terdakwa bertemu Bunga di Tambun Nabolon
tepatnya di simpang menuju rumah opung gaul dan terdakwa mengajak Bunga untuk masuk kedalam sebuah kamar kosong di belakang rumah opung gaul.

Sesampainya didalam kamar tersebut maka terdakwa dan Bunga bercerita-
cerita kemudian terdakwa pun merayu Bunga dengan kata-kata "ayoklah dek kita main, nanti aku yang bertanggung jawab kalau kau ada apa-apa". 

Selanjutnya terdakwa meraba leher dan meraba-raba payudara Bunga. Rahayu.
Kemudian terdakwa mencium bibir Bunga sambil membuka pakaian dan
celana dalam Bunga serta terdakwa juga membuka pakaian dan celana
dalamnya sendiri. 

Setelah terangsang maka terdakwa merebahkan tubuh Bunga diatas kasur dan terdakwa mencabuli Bunga. Selesai disetubuhi, Bunga berkata kepadaterdakwa, "yakin kau kan mau tanggung iawab kalau aku kenapa-kenapa" dan dijawab
terdakwa, "iya ". Terdakwa menyetubuhi Bunga telah lebih dari satu kali.

Usai membacakan putusan hukuman Terdakwa, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari terhadap Terdakwa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman Terdakwa. 

Selama proses jalannya persidangan, terdakwa didampingi Pengacara Prodeo dari Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI) Erwin Purba SH, MH dan Piter Marcelo Siahaan SH.||01-Str/*


Posting Komentar

0 Komentar