Update

8/recent/ticker-posts

Korban Tidak Buat LP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Selamat Dari Penjara Polsek Siantar Utara


Teks photo : Polsek Siantar Utara problem solving kedua terduga pelaku pencurian dan korban

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Terduga pelaku pencurian berinisial RHD (24) dan AS (28) keduanya warga jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamata Siantar Utara Kota Siantar selamat dari penjara Polsek Siantar Utara setelah korban Andre Simarmata (44) tidak membuat laporan pengaduan (LP) pada Kamis (14/3/2024) dini hari pukul 01.00 Wib. 

Pencurian itu terjadi di rumah korban Jln. Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada hari Sabtu (24/2/2024) siang ekira pukul 12.35 Wib. 

Akibat kejadian tersebut korban Andre Simarmata kehilangan berupa pagar besi sepanjang kurang lebih 2 meter dan Handphone (HP) yang ditaksir Rp2 juta. 

Setelah dilakukan pencarian, pada hari Rabu, (13/3/2024) malam sekira pukul 23.00 Wib korban berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pencurian berinisial RHD dan AS. 

Selanjutnya korban menyerahkan kedua terduga pelaku diserahkan ke Mako Polsek Siantar Utara dan korban hendak membuat laporan pengaduan. Lalu personil piket Unit Reskrim dan SPKT melakukan mediasi. 

Hasil mediasi itu korban dan kedua pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan karena kedua terduga pelaku bersedia membayar kerugian korban. Kesepakatan itu pun dituangkan didalam surat pernyataan perdamaian bermaterai serta korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum atau tidak membuat laporan pengaduan (LP). 

Adanya surat perdamaian itu personil piket Unit Reskrim dan SPKT melaporkan kepada Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH kemudian selesaikan perkara pencurian tersebut melalui Problem Solving.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar