Update

8/recent/ticker-posts

Pekerja Mie Aceh Curi Uang Majikan Untuk Bayar Hutang Kepada Koperasi


Teks photo : Pelaku curat, DAP sudah diamankan di Polsek Siantar Utara

KORANKITA.ONLINE.[ SIANTAR-SUMUT] - DAP (19) pekerja warung mie Aceh warga Jl. Dahlia Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar hanya bisa pasrah ditangkap Polsek Siantar Utara akibat nekat mencuri uang majikannya bernama Mariani, Jumat, (8/3/2024) sore sekira pukul 16.05 Wib.

Pencurian itu terjadi di rumah Mariani selaku pelapor/korban yang terletak diJl. Hos Cokro Gg. Tinju, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada Kamis, (7/3/2024) dini hari sekira pukul 04.30 Wib.

Pada hari Senin, (3/3/2024) sore sekitar pukul 16.00 Wib Mariani dan suaminya bernama Muhammad Yakup pergi pulang kampung ke Aceh dalam rangka urusan keluarga, yang mana saat itu Mariani meninggalkan pelaku DAP bersama Sabban Malawi dan Faisal.

Selanjutnya pada hari Jumat, (8/3/2024) pagi sekira pukul 05.30 Wib Mariani dan suaminya tiba di rumah mereka diJl. Hos Cokro Gg. Tinju, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Kemudian Mariani masuk ke dalam kamar tidurnya dengan tujuan mau istirahat.

Ketika hendak berbaring di tempat tidur, Mariani melihat fentilasi udara di dalam kamar tidurnya tersebut sudah keadaan terbuka atau rusak sehingga pelapor mulai curiga dan langsung memeriksa dompet yang ada di dalam lemari pakaian.

Setelah dicek ternyata uang Mariani yang sebelumnya berjumlah Rp5.000.000 sudah berkurang menjadi Rp3.250.000. Lalu Mariani memeriksa celengan yang ada di dalam lemari pakaian dengan cara membuka gemboknya dan ternyata uang di dalam celengan tersebut sudah tidak ada lagi sebanyak Rp850.000.

Mengetahui kejadian tersebut Mariani langsung memberitahukan kepada suaminya sehingga Mariani dan suaminya menanyakan kepada pelaku DAP. Namun saat itu pelaku DAP tidak mengakuinya sehingga Mariani langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara karena akibat kejadian itu Mariani mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000.

Tidak beberapa lama personil Polsek Siantar Utara datang ke rumah pelapor dan menginterogasi pelaku DAP. Saat itu pelaku DAP akhirnya mengaku  telah mengambil uang Mariani dari lemari pakaian kamar tidur pelapor. 

Pelaku DAP mengaku uang milik Mariani tersebut sudah digunakannya untuk membayar hutangnya kepada koperasi dan sisanya dipergunakannya untuk makan serta beli rokok. Adanya pengakuan itu membuat Mariani membuat laporan pengaduan resmi sehingga pelaku DAP beserta barang bukti 1 buah dompet warna pink bertuliskan “PRETTY’Z” dan 1 buah celengan berwarna hitam terbuat dari kayu berbentuk ka’bah diamankan ke Mako Polsek Siantar Utara. 

"Hingga saat ini pelaku DAP sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Utara guna diproses melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke-5e subs Pasal 362 dari KUHPidana," Kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Herpes Baruno SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH dikonfirmasi Sabtu (9/3/2024) malam.||-01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar