Update

8/recent/ticker-posts

Polres Sergai Amankan Mantan Sekdes Pasar Baru Sergai Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan



KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Diduga mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara berinisial SGN (62)
diamankan di Mapolres Serdang Bedagai, guna pengembangan kasus.

Hal tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam berkas perubahan anggaran desa mengemuka di Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sergai. 

Peristiwa ini melibatkan inisial SGN selaku mantan Sekretaris desa Pasar Baru, dengan dugaan pemalsuan tandatangan dalam dokumen yang digunakan untuk penyerapan anggaran di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Bermula dari Saudari Siti Zubaidah, seorang Kaur Pemerintahan, pada bulan Februari 2022, diundang untuk pemeriksaan terkait perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun 2020 Desa Pasar Baru. Saat pemeriksaan, dia menemukan tandatangannya pada 07 Desember 2020 dalam berkas perubahan anggaran pada dua bidang kegiatan desa, yaitu penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat desa. 

"Tandatangan tersebut disinyalir dipalsukan dan digunakan dalam kegiatan anggaran atas nama Siti Zubaidah", Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward dalam keterangannya, Minggu (17/03/24).

Dampak dari pemalsuan tersebut terasa luas, karena berkas perubahan anggaran yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan oleh Kepala Desa Pasar Baru untuk penyerapan anggaran di Kantor PMD Kabupaten Sergai. 

"Dalam konteks ini, Sdri. Siti Zubaidah merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib dengan laporan Polisi nomor : LP/B/ 382 V/2022/SPKT/POLRES
SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Mei 2022 pelapor Siti Zubaidah", Cetusnya.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/ 182.a/XII/Res. 1.9./2023, tanggal 18 Desember 2023; Pemalsuan tanda tangan didalam berkas PAPBdes perubahan tahun 2020.

Menurut Iptu Edward dalam kasus ini, tersangka yang diduga melakukan pemalsuan adalah SGN mantan Sekretaris desa pasar baru, dan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun.

"Kita telah mengamankan barang bukti, 1 unit laptop merk HP, 1 pengecas laptop, 1 mouse laptop Logitech beserta alas mousepad, 1 unit printer merk Epson L120 beserta kabelnya, dan dokumen berkas perubahan anggaran Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai", Terangnya.

Kasus ini lanjutnya, menegaskan bahwa upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di level desa merupakan hal yang sangat penting. Diperlukan pengawasan yang ketat dan tindakan cepat dalam menindak pelaku agar tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan negara 

"Dengan demikian, kasus ini akan lebih didalami, dan menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara, harus ditindak dengan tegas demi keadilan dan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan transparan", Pungkasnya. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar