Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Indrapura Berhasil Ringkus DPO Pencurian Besi Rel PT. KAI


KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Personil Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H berhasil mengungkap kasus Pencurian Rel P.T. Kereta Api Indonesia (KAI) yang terjadi di Jalur KM.6+950 tepatnya di Lk.VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara.

Peristiwa pencurian tersebut pertama sekali diketahui petugas Polsek Indrapura saat melakukan Brigadir Wahyu Danandoyo, bersama Briptu Dedi Irwansyah Sitinjak sedang melakukan patroli dilokasi, Jumat (16/07/21) sekira Pukul.13.00 Wib.

Saat itu petugas menvoba mengejar 3 (Tiga) orang diduga pelaku pencurian, namun hanya BS yang dapat diamankan, namun Dua lainnya berhasil melarikan diri, dan saat diinterogasi, BS mengakui telah melakukan pencurian Besi Rel milik P.T. KAI bersama 2 (Dua) temannya yang berhasil melarikan diri, Sebut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H di Ruang Kerjanya, Rabu (27/03/24).

Dari hasil penangkapan terhadap BS yang  merupakan warga Btu Bara ditemukan barang bukti, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra tanpa kap Nomor Polisi, 1 (satu) Unit sepeda Motor  Honda Beat warna Hitam BK 2291 TB, 2 (Dua) buah kunci Inggris, 1 (Satu) buah Besi Pipa, 1 (Satu) buah martil / Palu, 31 (Tiga puluh satu) buah baut paku bantalan, 6 (Enam) Buah Padrol, 1 (Satu) buah Baseplat, 1 (Satu) buah Kunci Bais, 2 (Dua) buah karung Goni besar,  dan 1 (Satu) buah karung goni kecil.

"Peristiwa pencurian tersebut memang sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, namun Kita (Polsek Indrapura) terus melakukan penyidikan, dan hari ini berhasil meringkus Pria pengangguran berinisial AMN (35) als Pian warga Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Batu Bara, Sumatera Utara sore tadi sekitar Pukul.15.00 Wib", Ungkapnya.

Penangkapan terhadap pria DPO tersebut lanjutnya, berdasarkan hasil kerja Tim yang pada akhirnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya.

"Tak mau kehilangan buruannya, Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku Tanpa perlawanan dari rumahnya di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun, Sumatera Utara", Bebernya.

"Kini AMN telah diamankan, namun Kemek seorang lagi rekan pelaku masih dalam pencarian, dan terhadap AMN dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4, ke 5, Subs Pasal 362 dari KUHPidanan", Pungkasnya.||01-BB/TS

Posting Komentar

0 Komentar