Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Siantar Martoba Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Waitres Cafe dan 7 Lagi Diburon


Teks photo : Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU Richardo Rajaguk guk S.Sos mengapit pelaku YDD

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Tempo satu hari tepatnya Sabtu (16/4/2024) sore pukul 16.00 Wib dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU Richardo Rajaguk guk S.Sos berhasil mengamankan dua orang dari 9 orang pelaku penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan salah satu waitres Cafe Resto Dano bernama Jhon Melki Damanik (19).

Ke 2 pelaku itu berinisial YDD (20) dan EKGL alias GL (16) warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Sedangkan 7 pelaku lagi masih diburon berinisial GSPL, EL, Marga S, ZS, JPS, Kev serta AS.

Pengeroyokan itu terjadi di Jl. Penyerang, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Jum'at (15/3/2024) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.

Pada hari Kamis (14/3/2024) siang sekira pukul 13.00 wib EKGL alias GL datang ke Mess Café Resto Dano di Jalan Sibolga Kota Siantar dan bertemu saksi Syarifsyahputra yang merupakan juga waitress Cafe Resto Dano tersebut. Kemudian sore harinya sekira pukul 16.00 wib GL mengambil handphone (HP) milik korban (Jhon Melki Damanik-red) dari tangan korban yang sedang tertidur di mess tersebut

Lalu GL meninggalkan Mess tersebut menuju warnet di Jalan Sisingamangaraja Kota Siantar yang ada didekat rumahnya dan menggadaikan HP korban tersebut kepada Juan Piter Saragih seharga Rp 200.000.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib korban terbangun dan melihat HP sudah tidak ada sehingga korban menanyakan kebradaan HPnya kepada saksi Syarif Syaputra. Mendengar itu saksi Syarif Syaputra mengatakan bahwa GL ada menggunakan HP milik korban.

Malam harinya korban pergi bekerja dan selesia bekerja sekira pukul 23.00 wib korban meminta tolong kepada saksi Andri dan Syafri Syaputra untuk menemaui GL karena telah mengambil HPnya.

Setiba di rumah orangtua GL di Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, korban dan kedua saksi bertemu orangtua GL bernama Guntino Saut Parulian Lubis lalu korban menceritakan kejadian kehilangan HPnya tersebut. 

Orangtua GL pun mengajak korban dan kedua saksi mencari GL hingga menemukan GL di warnet dekat rumahnya tersebut lalu mengajak GL ke rumah orangtuanya. Setiba di rumah orangtuanya GL mengakui mencuri HP korban dan telah menggadaikannya kepada Juan Piter Saragih. 

Mendengar itu kedua saksi langsung menemui Juan Piter Saragih di dekat warnet tersebut dan membawa ke rumah orangtua GL lalu orangtua GL menanyakan keberadaan HP yang digadaikan GL. Juan Piter Saragih pun menyerahkan HP tersebut kepada korban dan korban menerima HP tersebut, 

Orangtua korban menanyakan apakah ada uang korban untuk menebus HPnya itu, namun korban mengatakan tidak ada. Kemudian korban mengatakan bahwa di dalam HP miliknya tersebut pada aplikasi dana ada uang miliknya. Setelah dicek ternyata uangnya di aplikasi dana tersebut tidak ada sehingga para pelaku emosi. 

Pelaku marga S memukul hidung korban menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 kali kemudian langsung disusul pelaku EL memukul kening korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kananya. Pelaku AS mengatakan kepada korban, "AKU POLISI, KAU…" dan langsung menyiku bagian hidung korban menggunakan siku tangan kanannya sebanyak 1 kali.

Selanjutnya pelaku GSPL mendekati korban dan langsung menendang / menyepak kepala korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali kemudian pelaku YDD menendang/menyepak kaki korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali.

Tidak itu saja pelaku ZS menampar pipi kiri korban sebanyak 1 kali dan pelaku Kev memukul pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kanannya kemudian GL menumbuk pipi kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan kanannya lalu pelaku PS memukul hidung korban sebanyak 1 kali.

Tidak terima dikeroyok, korban kondisi babak belur bersama kedua saksi pergi dari tempat kejadian kemudian pada siang harinya sekira pukul 14.30 wib korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar. Akibat kejajdian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian wajah dan hidungnya. 

Menerima laporam pengaduan korban membuat Kanit Reskrim AIPTU Richardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal dan anggota piket melakukan cek TKP dan melakukan pencarian terhadap para pelaku serta menghimbau kepada keluarga pelaku agar membawa pelaku ke Polsek Siantar Martoba.

Lalu sore harinya pukul 16.00 Wib EKGL alias GL dan YDD diserahkan keluarganya ke Polsek Siantar Martoba sehingga penyidikan Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku YDD dan EKGL alias GL untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. 

Keluarga EKGL alias GL yang bernama Yusuf Yoel Pardamean Sipayung membuat surat jaminan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap EKGL alias GL karena masih dibawah umur.   

Sementara itu Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan SH melalui Kanit Reskrim AIPTU Richardo Rajagukguk S.Sos dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024) malam pukul 20.10 Wib mengatakan terhadap pelaku YDD dilakukan penanganan sedangkan Anak EKGL alias GL tidak dilakukan penahanan karena masih anak dibawah umur dan ada permohonan keluarga. Begitupun terhadap EKGL alias GL tetap wajib lapor dan diproses hukum. 

"Untuk 7 pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam tahap pengejaran/diburon. Para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhada orang atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana," kata Aiptu Richardo.||01-Str/FS


Posting Komentar

0 Komentar