Update

8/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Polres Siantar Ringkus Pemuda 19 Tahun Miliki Shabu 5,24 Gram


Teks photo : Pelaku If dan barang bukti sudah diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar

KORANKITA.ONLINE.[ SIANTAR - SUMUT] - Sat Resnarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 1 AIPDA Putra Sormin meringkus pemuda 19 tahun berinisial If warga Jalan Melanton Siregar Gg. Iman Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar. 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Senin, (25/3/2024) mengatakan pelaku IF ditangkap di Jalan Sipahutar Gg. Anggrek Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar pada hari Kamis, (21/3/2024) malam pukul 18.00 Wib. 

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan. 

Dari pelaku If ditemukan barang bukti berupa kotak Rokok Merek Sampoerna berisi 1 paket shabu berat bruto 5,24 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek Iphone.

Diinterogasi pelaku If mengaku pemilik barang bukti shabu tersebut sehingga pelaku If dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 

"Pelaku If dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengemban dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar