Update

8/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Polres Siantar Tangkap Residivis Miliki Shabu dan Ganja


Teks photo : Pelaku AS dan barang bukti sudah diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Siantar AIPDA Putra Sormin tangkap seorang residivis berinisial AS (38) memiliki narkotik jenis shabu dan ganja di Jalan Aman Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar pada Rabu, (13/3/2024) malam pukul 20.00 Wib. 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dikonfirmasi, Sabtu, (16/3/2024) siang mengatakan penangkapan AS berawal adanya informasi dari masyarakat. 

Setelah dilakukan penggeledahan, dari AS ditemukan barang bukti berupa 1 buah tempat Happydent, 3 paket Narkotika jenis shabu Bruto 0,90 Gram, 24 plastik klip kosong dan 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja bruto 2,47 gram.

Diinterogasi AS mengaku shabu dan ganja tersebut miliknya sehingga AS beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar. 


"AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. AS merupakan residivis kasus Narkotika. Pada tahun 2022 telah selesai menjalani hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan," Pungkas AKP JH Pasaribu.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar