Update

8/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Shabu dari Hotel Mandarin

Teks photo : Pengedar shabu, RCP dan barang bukti
KORANKITA.ONLINE. [ SIMALUNGUN-SUMUT] -/Dipimpin Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan SH meringkus pengedar narkotika jenis shabu dari Hotel Mandarin di Jalan Kuncara, Huta-8, Desa Marang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/3/2024) malam sekira pukul 18.00 Wib. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH saat dikonfirmasi,  Minggu (24/3/2024) mengatakan pengedar shabu itu berinisial RCP (42). 

Dijelaskan AKP Irvan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti personil Sat Resnarkoba. 

Dari RCP ditemukan barang bukti berupa 1 paket klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,02 gram, 1 unit HP Android merk vivo, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 200.000, 1 buah bong, dan 1 buah mancis.

Diinterogasi RCP mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan Ogek. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Ogek belum ditemukan.

"RCP dan barang bukti sudah diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan Ogek saat ini masih dalam pencarian," Katanya. 

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba," Pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar