Update

8/recent/ticker-posts

Unit Jatanras Polres Simalungun Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan



KORANKITA.ONLINE. [SIMALUNGUN-SUMUT] - Dipimpin Kanit Jahntras Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Sugeng Suratman SH pimpin Penangkapan BSN (43) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan pada hari Kamis, (29/2/2024).

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2024) menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Akasia Raya, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada tanggal 7 Februari 2024 malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.

Awalnya RKS, istri dari korban TN (48) mendapat informasi bahwa korban telah dianiaya oleh BSN di kios milik mereka. Saat tiba di lokasi, RKS mendapati korban dalam kondisi tergeletak tidak sadarkan diri di atas mobil dengan luka dan darah disekujur tubuhnya.

Selanjutnya RKS langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Kota Siantar untuk mendapatkan perawatan medis, dan diketahui korban mengalami luka parah yang membutuhkan operasi di kepala karena pendarahan. Tidak terima kejadian dialami korban maka RKS membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi saksi pada Kamis, (29/2/2024) Sat Reskrim melalui Unit Jahtanras berhasil menangkap BSN terduga pelaku tanpa perlawanan didepan rumahnya. 

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif penganiayaan berasal dari emosi BSN, akibat diminta berantam oleh korban. Selain itu, dilatarbelakangi oleh masalah hutang sebesar Rp 10 juta antara istri pelaku dan istri korban yang belum terbayar," Jelas AKP Ghulam.

"Pelaku BSN kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang benar dan sesuai hukum, bukan dengan kekerasan,"pungkas AKP Ghulam.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar