Update

8/recent/ticker-posts

Dua Pria Siantar Terjaring GKN Sat Narkoba Polres Simalungun, Sabu 7,55 Gram Disita



KORANKITA.ONLINE.[SIMALUNGUN-SUMUT] - Dua orang pria asal Kota Siantar berinisial M alias Topo (54) dan BT alias Braman (26) terjaring razia Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II IPDA Froom Pimpa Siahaan SH. 

Operasi GKN tersebut pada Senin, (29/4/2024) sore pukul 18.00 Wib di perladangan jagung Jalan Mawar Ujung Pasar I, Nagori Pematang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Pelaksanaan GKN berdasarkan perintah lisan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022, tanggal 12 Desember 2022 dengan Fokus operasi adalah sebuah area di perladangan jagung yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba. 

Selain personil Sat Narkoba, turut dilibatkan juga instansi terkait lainnya, termasuk Babinsa dan kepala Puskesmas setempat.

Dari kedua pria itu ditemukan barang bukti 25 paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 7.55 gram, 3 unit handphone (HP) merek Stroberry, uang tunai Rp 500.000 diduga hasil penjualan narkotika, 1 tas sandang berwarna merah, dan 1 dompet berwarna coklat.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami akan terus mengembangkan jaringan ini untuk menyita lebih banyak barang bukti dan mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas," ujarnya. 

"Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP Irvan.||O1-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar