Update

8/recent/ticker-posts

Jadi Bumerang..!! Gelar UKW di 10 Provinsi, PWI Pusat Terima Dana Rp. 6 Miliar Dari Kementerian BUMN


Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun,

KORANKITA.ONLINE [ Jakarta ] – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah mengambil langkah tegas terkait kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melibatkan beberapa pengurus PWI dan pejabat Kementerian BUMN. Kamis (25/4/2024)

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun, diberikan sanksi untuk mengembalikan dana sebesar Rp 1,7 miliar secara tanggung renteng.

Bersama dengan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mereka diwajibkan mengembalikan dana tersebut dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya surat keputusan tersebut.

Permasalahan bermula dari alokasi dana sebesar Rp 6 miliar yang diberikan Kementerian BUMN kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia. Namun, terjadi kontroversi ketika sebagian dana tersebut, yaitu Rp 3,5 miliar, ditarik dari rekening PWI Pusat oleh Hendry dengan persetujuan tertentu. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1,7 miliar dikembalikan dalam bentuk komisi kepada Syarif Hidayatullah.

Dewan Kehormatan PWI Pusat juga merekomendasikan pemecatan terhadap Sayid Iskandarsyah, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah dari kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Sementara itu, Hendry Ch. Bangun hanya mendapat teguran keras.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap PWI sebagai lembaga pers yang berintegritas dan bertanggung jawab. ||01-Jkt/

Posting Komentar

0 Komentar