Update

8/recent/ticker-posts

K3S SD dan MKKS SMP Ditenggarai Pepanjangan Tangan Kabid Dikdas Dikjar Simalungun Dalam Menjual Software E Rapot Offline



KORANKITA.ONLINE.(SIMALUNGUN-SUMUT) - Persoalan Program Software E-Raport Offline dan Pengadaan Papan BOS untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tampaknya semakin mengerucut dan mengarah ke proses Hukum.

Terkait dengan Software E-Raport Offline dan pengadaan Papan BOS yang ditenggarai adalah gawean Kabid Dikdas Dikjar Simalungun Hotmauli Purba yang di aplikasikan melalui K3S dan MKKS pada 700 lebih sekolah (SD dan SMP) di kabupaten Simalungun.

Apa yang dilakukan oleh Kabid Dikdas Dikjar Simalungun akan dipastikan berakibat sesuai dengan UU RI No 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan U U RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Dijelaskan dalam undang undang terbit diatas " Setiap Orang Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara " Dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, ( Dia Ratus Juta Rupiah )dan paling banyak Rp.1.000,000,000 (Satu Milyar Rupiah) .

Sebagaimana diterangkan sumber, "bukan hanya soal Software E-Raport Offline dan Papan BOS sebagaimana yang diberitakan media ini beberapa waktu yang lalu ,tetapi masih banyak lagi barang barang yang dipaksakan Kabid Hotmauli Purba untuk dijalankan ke K3S.'

"Setiap kami di ajak Rapat Bu Kabid Hotmauli Purba selalu berbicara Proyek dan uang masuk, kapasitas beliau (Hotmauli Purba -Red) selaku Kabid tidak bisa pernah berbicara tentang Kemajuan dan Kualitas Pendidikan di simalungun."

"Bagaimana Pendidikan Simalungun bisa maju kalau kabid dan kadisnya saja tidak pernah berbicara terkait kemajuan pendidikan simalungun .

"Di kepala mereka hanya memikirkan bagai mana mencari uang masuk saja. padahal yang kita tau, padahal Bupati Simalungun maunya mensejahterakan masyarakat simalungun, termasuk dalam dunia pendidikan." Ungkap sumber kesal

Sumber masih menambahkan 'Begitu Juga Kabid Sarana dan Prasarana R Sidauruk, kurang lebih 3 bulan lalu sudah meminta kewajiban (KW-) sebesar 10 % dari pemborong untuk disetorkan ke Team Bupati ( RHS )" katanya. 

"Kok konyol sekali Kabid Prasarana ini ujarnya ,apa tidak takut mereka nantinya di periksa dan tangkap KPK ?,

Apa yang diucapkan sumber ,senada dengan invesidlgasi Dalam Investigasinya korankita.online mendapati Kabid Sarana dan Prasarana Dikjar Simalungun Rolan Sidauruk secara Vulgar dan terang terangan di Rumahnya yang terletak di Jln. Sangnawaluh/ depan SMK 2 Siantar memanggili pemborong sertaeminta kw10 % di depan dati setiap proyek atau pekerjaan yang dijanjikan."

Rolam Sidauruk dulunya adalah pemain proyek yamg bermasalah di Asset Simalungun, namun berkat kelihaiannya beliau lolos dari jeratan APH"

Namun sekarang Rolan Sidauruk selalu Kabid Sarana dan Prasarana Dikjar Simalungun ini , sedang berkicau kembali ke setiap pemborong dalam lingkup dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Simalungun untuk meminta Kewajiban yang 10% dibayar di depan bila pemborong ingin mendapat dilingkungan Dikjar Simalungun didepan? 

Yang lebih heran lagi kenapa Bapak Bupati Simalungun diam .? Apakah Bapak Bupati tidak tau hal hal ini? atau memang tidak mau tau terhadap hal hal yang jelas jelas merugikan keuangan negara dan merusak masa depan pendidikan di Simalungun? Ujarnya menutup perbincangan yang masih meninggalkan tanda tanya. ||01-PB.to be continue 

Posting Komentar

0 Komentar