Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Raya Tangkap Pencuri Alat Kerja di Pamatang Raya



KORANKITA.ONLINE
[SIMALUNGUN -SUMUT] - Kepolisian Sektor (Polsek) Raya berhasil mengungkap kasus pencurian alat kerja, Davit Mulia Herdianto Panggabean alias Davit (30) yang terjadi di gudang seorang wirausahawan.

Kejadian ini pertama kali diketahui pada Minggu, (24/3/2024) di Jl. Salain, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Darwin H. Sinaga, korban pencurian dan pemilik gudang, menemukan kehilangan beberapa peralatan kerjanya yang bernilai sekitar Rp 3.000.000 pada pagi hari ketika hendak memulai pekerjaannya. Peralatan yang hilang termasuk dua unit mesin ketam, satu unit bor mesin, satu unit mesin potong kayu, dan satu mesin gerinda, semuanya merek Sumo dan Hill.

Setelah beberapa hari mencari dan tidak menemukan, maka pada 24 April 2024, Darwin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raya.

Dengan bantuan dua saksi, Halason Sidabutar dan Jan Sriwijaya Sinaga, serta interogasi yang dilakukan oleh masyarakat dan polisi akhirnya terungkap bahwa pelaku Davit adalah pelaku pencurian tersebut dan di tangkap serta turut diamankan beberapa barang bukti, termasuk 1 unit grenda dan 1 unit mesin ketam.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Raya AKP SP Siringo Ringo, S.H, membenarkan penangkapa pelaku Davit tersebut.

"Saat ini, pelaku Davit masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Raya dan penyelidikan diperluas untuk mengungkap kemungkinan kejadian serupa lainnya. Motif di balik pencurian masih dalam penyelidikan sementara Davit dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berlaku di NKR,"Kata Kapolsek.||01-Sml/FS


Teks photo : Pelaku pencurian, Davit Mulia Herdianto Panggabean alias Davit

Posting Komentar

0 Komentar