Update

8/recent/ticker-posts

Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Siantar Gagalkan NA Jual Sabu 19,88 Gram


Teks photo : Pelaku NA dan barang bukti sudah diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar

KORANKITA.ONLINE.[ SIANTAR-SUMUT] - Sat Resnarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit Idik 1 AIPDA Putra Sormin berhasil menggalkan pria berumur 34 tahun berinisial NA warga warga Jalan Sriwijaya Gg. Berlian Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu total berat bruto 19,88 gram. 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno S H, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Sabtu, (6/4/2024) pagi mengatakan NA diringkus di depan Hotel Sikhar, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Jumat, (5/4/2024) pukul 00.45 Wib dini hari.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria membawa narkotika di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, (5/4/2024) pukul 00.45 Wib dini hari di Jalan Rajamin Purba tepatnya depan Hotel Sikhar, Kanit Idik 1AIPDA Putra Sormin bersama Tim berhasil meringkus seorang pria berinisial NA sesuai informasi masyarakat tersebut. 

Lalu Tim Opsnal Unit 1 melakukan penggeledahan terhadap NA, kemudian ditemukan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana, 1 unit HP merek Oppo dan uang sebesar Rp176.000.

Selain itu ditemukan juga dari jok sepeda motor Vario warna biru BK 4201 TBD milik NA berupa 1 buah kotak warna putih, 1 buah kotak obat, 1 paket sabu, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok plastik dan 3 buah kaca pyrex.

Diinterogasi NA mengaku 2 paket shabu total berat bruto 19,88 gram itu miliknya sehingga AIPDA Putra Sormin perintahkan Tim memboyong NA dan seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar. 

"Pelaku NA sudah diamankan untuk dilakukan pemerikasaan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.||DHH-01/FS

Posting Komentar

0 Komentar